Nomor polisi

Revisi sejak 13 Agustus 2006 23.48 oleh Kayabusa futura (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

'Nomor polisi' adalah nomor registrasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor. Nomor ini tertera pada plat nomor dan juga dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang dikenal sebagai STNK.

Sistem penomoran kendaraan di Indonesia merupakan warisan zaman penjajahan Belanda jadi masih menggunakan kode wilayah yang didasarkan pada pembagian wilayah Karesidenan, dan bukan sesuai Kabupaten atau Propinsi. Umumnya penomoran menggunakan pola AB 1234 CD, yakni satu atau dua huruf pertama merupakan kode wilayah, kemudian angka mulai dari 1 hingga 9999 merupakan nomor seri, diakhiri dengan satu atau dua huruf seri yang bisa juga merupakan kode wilayah yang lebih kecil atau identifikasi kendaraan.

Kode nomor polisi

Berikut adalah huruf awal nomor polisi yang menunjukkan wilayah nomor tersebut dikeluarkan.

Nomor Korps Diplomatik

Nomor Polisi bagi korps diplomatik memiliki awalan 'CD' diikuti dengan kode nomor kedutaan serta angka seri kendaraan dengan angka 01 diperuntukkan Dutabesar negara bersangkutan. Contohnya CD 12 01 adalah mobil bagi Dutabesar Amerika Serikat. Berikut kode nomor korps diplomatik di Indonesia: