Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan

Revisi sejak 23 Juni 2010 05.23 oleh Pras (bicara | kontrib) (typo)

Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusku Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan pertahanan negara. Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah[1] :

  1. Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  2. Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara
  3. Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara secara kredibel
  4. Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan Negara yang transparan
  5. Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan pengendalian guna memberikan dukungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas departemen
  7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Pusdatin Kemhan terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Keuangan;
  3. Bidang Pengendalian Keuangan;
  4. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

Pranala luar