Jasa Tirta I

perusahaan asal Indonesia

PERUM JASA TIRTA I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Perum Jasa Tirta I
BUMN
IndustriPengelola Sumber Daya Air
Didirikan1990
Kantor pusatJl Surabaya No. 2A, Malang 65115; Kantor Pusat
Tokoh kunci
Ir. Tjoek Walujo Subijanto, CES; Direktur Utama
Situs webwww.jasatirta1.go.id

Sejarah dan Dasar Pendirian

Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Pebruari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.

Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.

Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep korporatisasi pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan terpercaya dengan kaidah-kaedah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).

Selanjutnya melalui PP No 93 Tahun 1999, PJT namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya telah ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000. Untuk menyesuaikan dengan perubahan yang tercipta oleh karena diberlakukkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, telah dilakukan penyempurnaan dengan merubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.

Wilayah Kerja

Tugas Pokok Perusahaan

Tugas pokok PJT I sesuai PP No. 93 Tahun 1999, meliputi: (i) eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan; (ii) pengusahaan air dan sumber-sumber air; (iii) pengelolaan daerah aliran sungai, antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air serta sumber-sumber air, serta (iv) rehabilitasi prasarana pengairan.

Untuk menjamin pengelolaan yang optimum dan menjaga kelestarian sumberdaya air, maka tugas yang dilaksanakan PJT-I diusahkan sejauh mungkin terkait, dengan meliputi aspek:

. Pengelolaan daerah tangkapan hujan (watershed management), berupa usaha-usaha konservasi sumberdaya air (penghijauan dan terasering), pengendalian erosi dan longsoran tanah, pengendalian sedimentasi dan pengendalian bencana alam yang diakibatkan kekuatan tektonis maupun vulkanis. Usaha ini dilakukan bersama instansi terkait.

. Pengelolaan kuantitas air (water quantity management) yang berupa pengembangan prasarana untuk menunjang ketersediaan air permukaan, pengelolaan kuantitas air melalui prasarana tersebut dengan antara lain penetapan perizinan penggunaan air, alokasi air, penataan neraca air dan pelaksanaan distribusi air

. Pengelolaan kualitas air (water quality management) berupa kegiatan pengendalian kualitas air, penetapan izin pembuangan limbah cair, serta pengendalian pencemaran air.

. Pengendalian banjir (flood control management) yang berwujud prediksi banjir, pengendalian banjir, dan penanggulangan banjir.

. Pengelolaan lingkungan sungai (river environment management) berupa pengendalian penggunaan lahan daerah sempadan sungai, peningkatan biota air, wisata dan olah raga air.

Halaman luar