Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang Hak Kekayaan Intelektual
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, criteria dan peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal