Parlemen

Badan Legislatif
Revisi sejak 23 September 2010 12.27 oleh Aulia Zuhria (bicara | kontrib)

Parlemen adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode. Parlemen adalah sebuah lembaga legislatif. Kita lebih sering menyebutnya sebagai DPR.

Pada masa 1949 - 1959, Indonesia menganut Konstitusi RIS yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlanjut sampai Konstitusi Undang - undang Dasar Sementara 1950 dimulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, parlemen menjadi bagian yang utama dan penting. Karena Indonesia pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer ( kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen yaitu DPR ).

Dalam Konstitusi RIS, hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa "Presiden tidak dapat diganggu gugat". Artinya Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas - tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala Pemerintahan. Pada pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".

Sedangkan ketika Kopnstitusi berubah menjadi UUD Sementara 1950, hal tersebut diatur dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".

Jadi, sebenarnya pokok parlementar dari tahun 1949 sampai 1959 tidak berbeda.

Sistem Parlemen:

a) Sistem Satu Kamar (Mono Kameral/ Uni Kameral) Sistem satu kamar (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX. Keuntungan sistem satu kamar:

  • lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;
  • efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;
  • pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;
  • lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).

Kerugian sistem satu kamar:

  • dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua

kamar;

  • kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.

b) Sistem Dua Kamar (Bi Kameral)

Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada awalnya Majelis Tinggi dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan raja. Kini Majelis Tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara serikat. Keuntungan sistem dua kamar:

  • dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;
  • karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan

sikap umum dari kehendak rakyat;

  • menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.

Kerugian sistem dua kamar:

  • biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
  • perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).

Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:

  • Amerika Serikat : Senate dan House of Representatives
  • Inggris : House of Lords dan House of Commons
  • Belanda : Erste Kamer dan Tweede Kamer
  • Indonesia : DPR dan DPD


Daftar parlemen

Contemporary

Tak berfungsi

Lihat pula

Pranala luar

Templat:Link FA Templat:Link FA