Rumah Zakat Indonesia
Rumah Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.
Sejarah
Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya,semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat. Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat. Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.
Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya. Harmoni ini semakin hangat dengan telah bergabungnya 28.220 donatur (per Agustus 2006). Merekalah yang menjadi tiang penyangga lembaga, selain tentu dukungan doa anak yatim dan para mustahiq yang menyuburkan gerakan sosial ini dilakukan.
Selain menerima titipan Zakat, Infaq dan Sodaqoh, Rumah Zakat juga menjalankan beberapa program yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan) dan Senyum Mandiri (kemandirian, kewirausahaan). Untuk Program Senyum Juara, Rumah Zakat memiliki program di antaranya adalah Beasiswa Ceria untuk tingkatan : SD, donatur menyumbangkan dana sebesar Rp 155.000 untuk satu anak per bulan.
SMP, donatur menyumbangkan dana sebesar Rp 180.000 untuk satu anak per bulan. SMA, donatur menyumbangkan dana sebesar Rp 205.000 untuk satu anak per bulan. Mahasiswa, donatur menyumbangkan dana sebesar Rp 500.000 untuk satu anak per bulan.
Kontrak donasi untuk program minimal 1 (satu)tahun dan metode pembayarannya dapat dilakukan per bulan, per tiga bulan, atau sekaligus.