Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir

Revisi sejak 28 Oktober 2006 15.03 oleh Erius (bicara | kontrib) (masih belum urut, karena saya mengganti beberapa nama negara ke dalam penyebutan Indonesia)

Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Keanggotaan

• Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.

• Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.

• Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.

• Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Negara-negara Anggota

Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah :

  1. Afghanistan
  2. Albania
  3. Algeria
  4. Andorra
  5. Angola
  6. Antigua dan Barbuda
  7. Argentina
  8. Armenia
  9. Australia
  10. Austria
  11. Azerbaijan
  12. Bahama
  13. Bahrain
  14. Bangladesh
  15. Barbados
  16. Belarus
  17. Belgium
  18. Belize
  19. Benin
  20. Bhutan
  21. Bolivia
  22. Bosnia dan Herzegovina
  23. Botswana
  24. Brazil
  25. Brunei
  26. Bulgaria
  27. Burkina Faso
  28. Burundi
  29. Kamboja
  30. Kamerun
  31. Canada
  32. Cape Verde
  33. Republik Afrika Tengah
  34. Chad
  35. Chile
  36. Republik Rakyat Tiongkok
  37. Republik China 1
  38. Colombia
  39. Komoro
  40. Republik Demokrasi Kongo
  41. Republik Kongo
  42. Costa Rica
  43. Côte d'Ivoire
  44. Kroasia
  45. Cuba
  46. Cyprus
  47. Republik Ceko
  48. Denmark
  49. Djibouti
  50. Dominica
  51. Dominican Republic
  52. Timor Timur
  53. Ekuador
  54. Mesir
  55. El Salvador
  56. Guinea Khatulistiwa
  57. Eritrea
  58. Estonia
  59. Ethiopia
  60. Fiji
  61. Finlandia
  62. Prancis
  63. Gabon
  64. Gambia
  65. Georgia
  66. Jerman
  67. Ghana
  68. Yunani
  69. Grenada
  70. Guatemala
  71. Guinea
  72. Guinea-Bissau
  73. Guyana
  74. Haiti
  75. Vatikan
  76. Honduras
  77. Hungaria
  78. Islandia
  79. Indonesia
  80. Iran
  81. Irak
  82. Ireland
  83. Italia
  84. Jamaika
  85. Jepang
  86. Yordania
  87. Kazakhstan
  88. Kenya
  89. Kiribati
  90. Korea Utara
  91. Korea Selatan
  92. Kuwait
  93. Kyrgyzstan
  94. Laos
  95. Latvia
  96. Lebanon
  97. Lesotho
  98. Liberia
  99. Libya
  100. Liechtenstein
  101. Lithuania
  102. Luxembourg
  103. Macedonia
  104. Madagaskar
  105. Malawi
  106. Malaysia
  107. Maladewa
  108. Mali
  109. Malta
  110. Republic of the Marshall Islands
  111. Mauritania
  112. Mauritius
  113. Meksiko
  114. Federasi Mikronesia
  115. Moldova
  116. Monako
  117. Mongolia
  118. Maroko
  119. Mozambik
  120. Myanmar
  121. Namibia
  122. Nauru
  123. Nepal
  124. Belanda
  125. Selandia Baru
  126. Nikaragua
  127. Niger
  128. Nigeria
  129. Norwegia
  130. Oman
  131. Palau
  132. Panama
  133. Papua Nugini
  134. Paraguay
  135. Peru
  136. Filipina
  137. Polandia
  138. Portugal
  139. Qatar
  140. Romania
  141. Russia 2
  142. Rwanda
  143. Saint Kitts and Nevis
  144. Saint Lucia
  145. Saint Vincent and the Grenadines
  146. Samoa
  147. San Marino
  148. São Tomé and Príncipe
  149. Arab Saudi
  150. Senegal
  151. Serbia dan Montenegro 3
  152. Seychelles
  153. Sierra Leone
  154. Singapore
  155. Slovakia
  156. Slovenia
  157. Kepulauan Solomon
  158. Somalia
  159. Afrika Selatan
  160. Spanyol
  161. Sri Lanka
  162. Sudan
  163. Suriname
  164. Swaziland
  165. Swedia
  166. Swiss
  167. Syria
  168. Tajikistan
  169. Tanzania
  170. Thailand
  171. Togo
  172. Tonga
  173. Trinidad and Tobago
  174. Tunisia
  175. Turki
  176. Turkmenistan
  177. Tuvalu
  178. Uganda
  179. Ukraina
  180. Uni Emirat Arab
  181. Britania Raya
  182. Amerika Serikat
  183. Uruguay
  184. Uzbekistan
  185. Vanuatu
  186. Venezuela
  187. Vietnam
  188. Yaman 4
  189. Zambia
  190. Zimbabwe

Catatan

  1. Republik China di Taiwan termasuk negara yang pertama menandatangani NPT, namun dikeluarkan dari PBB pada tahun 1971. Walaupun Taiwan tidak lagi tergabung dalam PBB, Pemerintah Taiwan menyatakan tetap akan ikut dalam perjanjian tersebut.
  2. Sejak masih berbentuk Uni Soviet.
  3. Sejak masih berbentuk Yugoslavia. Statusnya dalam perjanjian ini sekarang kurang jelas, menyusul berpisahnya Serbia dan Montenegro.
  4. Sejak masih berbentuk Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman.

Keluar Dari Perjanjian

Pasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi “hal-hal penting, yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini, telah mengacaukan kepentingan utama negara tersebut”, memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini.

Negara-negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya berperang, maka perjanjian ini tidak lagi berlaku. Artinya negara tersebut dapat keluar tanpa pemberitahuan. Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan “senjata nuklir bersama” NATO, namun sebenarnya bertolakbelakang dengan Perjanjian Non-Proliferasi ini.

Isi Perjanjian

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi

Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir:

Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS. Namun, persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden Perancis, Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis, jika didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala kecil) yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.

2. Pokok Kedua : Perlucutan

Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya ancaman, yang memaksa mereka keluar.

3. Pokok Ketiga : Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.

Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah keuntungan. Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.

Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah, fakta bahwa negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja sebagaimana mestinya.

Mohamed ElBaradei, ketua Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), mengatakan bahwa jika negara-negara itu mau, 40 negara dapat mengembangkan sebuah bom nuklir.

Pranala luar