Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014

Pemilihan umum Presiden Indonesia yang ke-3

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu[1][2]

Sistem pemilihan

Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum.[3] Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatra Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta (Jawa), Cilegon (Jawa Barat) and Makassar (Sulawesi Selatan).[4]

Calon Kandidat

Referensi

  1. ^ Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
  2. ^ Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president (Indonesia)
  3. ^ RI working towards e-voting
  4. ^ E- Voting System Can Be Used In Indonesia's 2014 Presidential Poll
  5. ^ [1] (Indonesia)
  6. ^ Anas Indikasikan Ani Yudhoyono Capres 2014 (Indonesia)
  7. ^ Anas Layak Masuk Bursa Capres 2014 (Indonesia)
  8. ^ [2] (Indonesia)
  9. ^ [3] (Indonesia)
  10. ^ [4] (Indonesia)
  11. ^ [5] (Indonesia)
  12. ^ [6] (Indonesia)
  13. ^ [7] (Indonesia)