Fardu

status hukum
Revisi sejak 15 Maret 2004 23.27 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fardu dari bahasa Arab, adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam agama Islam. Kadangkala dieja sebagai fardlu.

Kata ini berkerabat dengan kata Indonesia, "perlu".


Kembali ke: