Muhammad Nazaruddin

politikus Indonesia
Revisi sejak 31 Mei 2011 02.22 oleh Asep Firmansyah (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox Politician | name=Mohammad Nazaruddin | image=nazaruddin.jpg | order=Anggota DPR-RI Terpilih | term_start= 25 Oktober 2009 | term_end= | predecessor...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mohammad Nazaruddin merupakan anggota DPR RI dari partai demokrat sekaligus bendahara partai. Sebelum menjadi pengurus partai demokrat, nazaruddin pernah menjadi caleg di partai PPP dari tempat asalnya, namun dia tidak terpilih. Saat ini ia menjadi anggota legislatif (DPR-RI) dari dapil 4 Jawa Timur periode 2009-2014 dengan raihan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif lainnya.Dia beristri Neneng Sri Wahyuni dan mempunyai dua orang anak.

Mohammad Nazaruddin
Berkas:Nazaruddin.jpg
Anggota DPR-RI Terpilih
Mulai menjabat
25 Oktober 2009
Informasi pribadi
Lahir26 Agustus 1978 (umur 46)
Bangun, Jawa Timur
Partai politikPartai Demokrat
Suami/istriNeneng Sri Wahyuni
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kasus korupsi Wisma Atlet

M. Nazaruddin mengungkapkan, dirinya dizolimi dalam kasus dugaan suap wisma atlet. Namanya sengaja digunakan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu di dalam partainya.

“Saya ini korban, semua yang menyangkut nama saya adalah rekayasa politik. Jika mau terbuka soal suap Sesmenpora tanyakan ke Menpora-nya. Dia tahu semua soal pengaturan proyek wisma atlet,” sebut Nazaruddin.

Ia pun memberikan isyarat jika Andi Mallarangeng tahu apa peran Edhie Baskoro Yudhoyono dalam proyek wisma atlet.

Ketika ditanya apa peran sesungguhnya Ibas dalam proyek SEA Games itu, setelah terdiam agak lama Nazaruddin menjawab, “Kalau soal Ibas, itu semua juga si Andi (Andi Mallarangeng) yang tahu. Apa ada kaitannya apa tidak, dia paling tahu.”

Nazaruddin yang resmi diberhentikan dari jabatan bendahara umum Partai Demokrat, Senin 23 Mei 2011 malam, menyatakan siap membeberkan nama-nama yang terlibat dalam kasus dugaan suap wisma atlet jika dipanggil KPK.

“Saya akan membuka detail suap Sesmenpora jika dipanggil KPK nanti,” tegas M Nazaruddin.

Pada 24 Mei 2011, Nazaruddin dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan melakukan investigasi sejumlah kasus yang melibatkannya. Nama Anggota DPR Komisi VII ini disebut dalam beberapa kasus yang marak diberitakan. Pada 2010 lalu, ia diduga pernah melakukan pelecehan seksual saat Kongres Patai Demokrat di Bandung. Ia juga terlibat dalam skandal pengadaan batubara untuk Perusahaan Listrik Negara.

Beberapa pekan lalu, Mindo Rosalina Manulang, tersangkan kasus pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang juga menyebutkan keterlibatan Nazaruddin.Terakhir, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD curhat kepada Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam curhatnya, Mahfud menyatakan bahwa Sekretaris Jendral MK, Djanedri M Gaffar, pernah dipaksa menerima uang sebesar Sin$ 120 ribu dari Nazaruddin. Namun, Djanedri mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin setelah sempat berkonsultasi dengan Mahfud.

Menurut Amir, keputusan itu diambil setelah pagi tadi Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno dipimpin Ketua Dewan Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas.

Menurut Amir, keputusan itu diambil karena segala pemberitaan miring tentang Nazaruddin telah merugikan citra Partai Demokrat. "Berbagai laporan dan pemberitaan miring terhadap Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat pada tempat yang tidak menguntungkan, menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Amir, didamping anggota Dewan Kehormatan, EE Mangindaan dan Jero Wacik, serta Ketua Divisi Informasi Teknologi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono dan Anas Urbaningrum, justru mengjilang.

Amir menambahkan, dengan pemberhentian ini, diharapkan serangan politik terhadap Partai Demokrat akan berhenti. "Dan yang bersangkutan bisa memusatkan perhatian pada kasus hukumnya," kata Amir.

Dalam keputusan ini, Demokrat juga meminta semua pihak memegang azas praduga tak bersalah. "Biarkan KPK bekerja profesional sesuai dengan azas hukum itu," kata Amir.

Kepergian Ke Singapura

Kepergian Nazaruddin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi.

Berikut ini kronologi perginya Nazaruddin ke Singapura.

  1. Senin (23/5/2011) siang menjelang sore.

M Nazaruddin menemui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di DPR. Wakil Ketua Demokrat Max Sopacua usai bertemu Marzuki Alie di lantai 3 Nusantara III DPR, membenarkan pertemuan itu. "Itu urusan Pak Marzuki mungkin dengan Pak Nazar. Mereka berdua ngomong tertutup," kata Max.

  1. Senin (23/5/2011) malam (19.30)

M Nazaruddin bertolak ke Singapura lewat Bandara Soekarno-Hatta. “Ia pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011 pukul 19.30 WIB,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

  1. Senin (23/5/2011) malam (21.10)

Partai Demokrat secara resmi memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. “Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan atau membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya selaku bendahara umum,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin.

  1. Selasa (24/5/2011) pagi

Mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin mengumumkan akan mengelar jumpa pers untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan elite-elite Partai Demokrat. Nazaruddin akan mengelar jumpa pers di ruang Fraksi Partai Demokrat, di lantai 9, Gedung Nusantara I DPR.

  1. Selasa (24/5/2011) siang (12.00)

M Nazaruddin batal menggelar jumpa pers dengan alasan masih harus mengumpulkan bahan lebih lengkap sebelum diungkap ke publik. "Karena pak Nazaruddin masih harus mengumpulkan bahan-bahannya, jadi ditunda," ujar staff bidang media Fraksi Demokrat DPR RI, Wawan Setiawan.

  1. Selasa (24/5/2011) petang

KPK mengajukan permohonan cekal terhadap M Nazaruddin. "Sudah dikirim ke Imigrasi KemenkumHAM sejak dua hari yang lalu, Selasa (24/5)," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.

  1. Selasa (24/5/2011) malam

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) resmi menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri terhadap M Nazaruddin. "Sudah dicegah," tegas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Husein Alaidrus.

  1. Rabu (25/5/2011) malam (20.00)

Presiden SBY selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat memanggil seluruh jajaran Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan pengurus DPP termasuk Nazaruddin, ke Cikeas. Kepada pers Nazaruddin mengatakan akan menghadiri acara tersebut.

  1. Rabu (25/5/2011) malam (23.00)

Hingga acara pertemuan pengurus Partai Demokrat dengan SBY selesai, M Nazaruddin tidak menunjukkan batang hidungnya di Cikeas. “Tidak ada, saya tidak melihat ada Pak Nazaruddin,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

  1. Kamis (26/5/2011) malam

Nazaruddin diketahui berada di Singapura dengan alasan melakukan medical check up.

  1. Jumat (27/5/2011) pagi

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah mengakui memberikan izin M Nazaruddin ke luar negeri, namun Jafar tak mengetahui kapan Nazaruddin akan pulang ke Indonesia.