Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perturuan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS)[1]. Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 12 wilayah[2][3] yang mencakup 33 propinsi, yaitu:
Kopertis I di Medan, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis II di Palembang, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis III di Jakarta, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis IV di Bandung, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis V di Yogyakarta, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis VI di Semarang, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis VII di Surabaya, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis VIII di Denpasar, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis IX di Makassar, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis X di Padang, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis XI di Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Kopertis XII di Ambon, wilayah kerjanya meliputi propinsi:
Lihat pula
Referensi
- ^ UU No. 22 tahun 1961 pasal 24
- ^ http://www.pts.co.id/kopwil.php
- ^ Kepmendikbud no. 0135/0/1990