Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan

Empat.
Revisi sejak 17 Juli 2011 23.18 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010)

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Kuathan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan, serta menyelenggarakan pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara, guna mewujudkan tingkat kesiapan optimal untuk digunakan dalam menanggulangi setiap ancaman yang timbul[1]. Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah :

  1. Penyiapan bahan masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
  2. Penetapan kebijakan di bidang pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara, serta mobilisasi dan demobilisasi;
  3. Pembinaan materiil pertahanan negara yang meliputi pembinaan administrasi, pembinaan pemeliharaan termasuk inventarisasi dan penghapusan materiil dalam bentuk bekal, alat peralatan dan alat utama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan negara yang meliputi pembinaan administrasi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan materiil dalam bentuk fasilitas dan jasa komunikasi elektronika, transportasi dan pemeliharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pembinaan sistem kesehatan nasional agar pada saatnya dapat ditransformasikan menjadi sistem kesehatan pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Pembinaan administrasi materiil, fasilitas, dan jasa, serta personel bidang kesehatan yang telah dialokasikan kepada TNI;
  7. Pembinaan satuan-satuan komponen kekuatan agar memiliki kesiapan optimal untuk dikerahkan/digunakan untuk menanggulangi ancaman yang timbul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Peningkatan kemampuan personel komponen kekuatan pertahanan negara;
  9. Pembinaan administrasi veteran serta pengurusan tanda jasa, gelar dan tanda kehormatan personel komponen kekuatan pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Administrasi penyediaan tenaga manusia dalam rangka pembentukan komponen utama pertahanan negara yang meliputi kampanye, seleksi dan pemanggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Koordinasi instansi terkait sesuai lingkup tugasnya;
  12. Pemberian bimbingan teknis, perijinan dan supervisi dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
  13. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. Analisa dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
  15. Koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Sumber Daya Manusia;
  3. Direktorat Materiil;
  4. Direktorat Fasilitas dan Jasa;
  5. Direktorat Kesehatan;

Referensi

Pranala luar