Grasi

Revisi sejak 1 November 2011 12.58 oleh Rubinbot (bicara | kontrib) (r2.5.4) (bot Menambah: lt:Malonė)

Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .