Jaksa

orang yang menyampaikan tuduhan atau tuntutan hukum
Revisi sejak 24 Desember 2011 13.44 oleh Relly Komaruzaman (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 5056549 oleh Stephensuleeman (Bicara))

Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."