Hukum internasional

kumpulan aturan dalam hubungan antarnegara
Revisi sejak 8 Januari 2007 15.45 oleh Thijs!bot (bicara | kontrib) (robot Adding: la:Ius gentium)

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.