Organisasi kementerian negara adalah bagan struktur organisasi pada kantor kementerian baik untuk kantor kementerian koordinator maupun kementerian dalam pemerintah Indonesia dan yang terakhir secara umum terdiri atas Menteri sebagai pemimpin dan dibantu sekretariat jenderal yang mempunyai beberapa biro, bagian dan subbagian kemudian kantor direktorat jenderal yang mempunyai beberapa kantor direktorat, bagian dan subbagian dipimpin oleh seorang Direktur jenderal sebagai pelaksana sedangkan pengawas dilakukan oleh kantor inspektorat jenderal yang mempunyai beberapa inspektorat, bagian, subbagian dan auditor dipimpin oleh seorang Inspektorat jenderal, Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan melalui Sekretaris jenderal. [1]

Struktur organisasi

Berikut dibawah ini organisasi kementerian pada masing-masing kementerian ;[1]

Kementerian koordinator

Unsur Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin
Unsur Pelaksana
  • Deputi pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator akan tetapi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pelaksana tugas-tugas dari Menteri Koordinator
Unsur Pengawas
  • Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor Kementerian Koordinator.
Staf ahli
  • Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak tujuh staf ahli.

Kementerian

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Unsur Pemimpin
Unsur Pelaksana
Unsur Pengawas
Unsur Pendukung
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Unsur Pemimpin
Unsur Pelaksana
Unsur Pengawas
  • Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor kementerian.
    • Inspektorat Kementerian terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
Staf Ahli

Referensi