Organisasi Kementerian Negara Indonesia
Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Organisasi kementerian negara adalah bagan struktur organisasi pada kantor kementerian baik untuk kantor kementerian koordinator maupun kementerian dalam pemerintah Indonesia dan yang terakhir secara umum terdiri atas Menteri sebagai pemimpin dan dibantu sekretariat jenderal yang mempunyai beberapa biro, bagian dan subbagian kemudian kantor direktorat jenderal yang mempunyai beberapa kantor direktorat, bagian dan subbagian dipimpin oleh seorang Direktur jenderal sebagai pelaksana sedangkan pengawas dilakukan oleh kantor inspektorat jenderal yang mempunyai beberapa inspektorat, bagian, subbagian dan auditor dipimpin oleh seorang Inspektorat jenderal, Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan melalui Sekretaris jenderal. [1]
Struktur organisasi
Berikut dibawah ini organisasi kementerian pada masing-masing kementerian ;[1]
Kementerian koordinator
- Unsur Pemimpin
- Menteri koordinator berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian koordinator
- Unsur Pembantu Pemimpin
- Sekretaris jenderal yang memimpin Sekretariat kementerian koordinator terdiri atas paling banyak tiga biro
- Unsur Pelaksana
- Deputi pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator akan tetapi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pelaksana tugas-tugas dari Menteri Koordinator
- Deputi membawahi paling banyak lima asisten deputi
- Asisten deputi membawahi atas paling banyak empat bidang
- Bidang membawahi terdiri atas dua subbidang
- Unsur Pengawas
- Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor Kementerian Koordinator.
- Staf ahli
- Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak tujuh staf ahli.
Kementerian
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
- Unsur Pemimpin
- Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian.
- Wakil Menteri membantu tugas Menteri biasanya hanya 1 kecuali pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
- Sekretaris jenderal yang memimpin sekretariat jenderal terdiri paling banyak lima biro.
- Unsur Pelaksana
- Direktur jenderal yang memimpin Direktorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, jumlah Direktorat jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
- Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat direktorat jenderal paling banyak lima Direktorat.
- Sekretariat direktorat jenderal terdiri paling banyak empat bagian, dan bagian terdiri paling banyak tiga subbagian.
- Direktorat terdiri paling banyak lima subdirektorat dan satu Subbagian Tata Usaha.
- Subdirektorat terdiri atas dua Seksi subdirektorat.
- Unsur Pengawas
- Inspektorat Jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat Jenderal paling banyak mempunyai lima inspektorat
- Sekretariat inspektorat jenderal terdiri paling banyak empat bagian inspektorat jenderal dan bagian inspektorat jenderal terdiri atas dua subbagian inspektorat jenderal.
- Inspektorat terdiri atas satu subbagian tata usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
- Unsur Pendukung
- Kepala badan yang memimpin badan terdiri atas sekretariat badan paling banyak empat pusat atau biro
- Sekretariat badan terdiri paling banyak empat bagian, dan [[Bagian sekretariat badan kementerian|bagian] terdiri atas paling banyak tiga [[Subbagian sekretariat badan kementerian|subbagian].
- Pusat atau biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga bidang atau bagian masing-masing bidang atau bagian terdiri atas dua subbidang atau subbagian.
- Pusatt yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan sekretariat badan terdiri atas satu subbagian tata usaha atau bagian tata usaha yang terdiri atas dua subbagian dan kelompok jabatan fungsional terdiri paling banyak tiga bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas dua subbidang.
- Kepala pusat yang memimpin pusat di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal terdiri atas bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional terdiri atas paling banyak tiga bidang.
- Bagian tata usaha terdiri paling banyak tiga subbagian.
- Bidang terdiri paling banyak tiga subbidang
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Unsur Pemimpin
- Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian.
- Sekretaris kementerian yang memimpin sekretariat kementerian
- Unsur Pelaksana
- Deputi menteri sebagai pemimpin asisten deputi.
- Jumlah deputi kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
- Deputi kementerian terdiri atas paling banyak lima asisten deputi.
- Asisten deputi terdiri paling banyak empat bidang dan masing-masing bidang terdiri atas dua subbidang.
- Unsur Pengawas
- Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor kementerian.
- Inspektorat Kementerian terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
- Staf Ahli
- Menteri dibantu oleh paling banyak lima staf ahli.
- Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kementerian.