Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Mufti Saudi Arabia

Nama lengkapnya adalah Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah Ali Baz, beliau lahir di Riyadh, Arab Saudi pada tahun 1909 M / 1330 H. Beliau adalah salah satu dari 3 kibaril ulama (ulama besar) abad 20 yang dijadikan rujukan ulama-ulama Ahlus Sunnah kontemporer dalam masalah Aqidah dan Fiqih. Pada awalnya beliau bisa melihat dengan normal, namun pada usia remaja penglihatan beliau perlahan memburuk hingga puncaknya pada usia sekitar 16 tahun beliau pun mengalami kebutaan total. Beliau pernah menjabat sebagai mufti agung kerajaan Arab Saudi di era 80-an, kepala majelis pendiri Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia, rektor Universitas Islam Madinah, anggota dewan tertinggi Haiah Kibaril Ulama (semacam MUI di Arab Saudi), dan ketua dari Al Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta' (Badan Riset Ilmu dan Fatwa). Beliau wafat pada tahun 1999 M / 1420 H dan disemayamkan di pekuburan Al-Adl, Mekkah

Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah Ali Baz
Lahir1909
Meninggal1999
EraEra modern
KawasanUlama Islam
AliranAhlus Sunnah (Sunni)
Minat utama
Pemurnian syariat Islam sesuai ajaran Muhammad
Gagasan penting
Syaikh bin Baz memegang teguh prinsip Ahlus Sunnah yang melarang untuk meyakini bahwa ada tuhan lain yang berhak disembah selain Allah (syirik) sebagai wujud konsekuensi kata "Laa ilaaha illallah", dan melarang adanya penambahan ibadah (bid'ah) selain daripada yang dituntunkan oleh Rasulullah sebagai wujud konsekuensi kata "Muhammad-Rasulullah"

Perjalanan Ilmu dan Dakwah beliau

Syaikh bin Baz telah menghafal Al-Qur'an sejak usia kanak-kanak, beliau lahir dari kalangan keluarga yang haus akan ilmu sehingga beliau pun tumbuh menjadi seorang pemuda yang turut mendedikasikan hidupnya pada ilmu. Sejak kecil hingga remaja, beliau berguru pada ulama-ulama sekitar Riyadh dan belajar ilmu syariah serta bahasa dari mereka. Beliau tumbuh dalam didikan ilmu dari keluarganya, dan menghabiskan masa mudanya dengan berkelana menuntut ilmu pada ulama-ulama yang tersebar dinegaranya.

Beliau adalah salah satu sosok ulama panutan modern yang memiliki ketinggian ilmu dan akhlaq yang lembut dikalangan kaum muslimin diseluruh dunia. Dalam hal fiqih, beliau sangat banyak menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, namun beliau menegaskan bahwa hal itu bukan karena taqlid. Dalam menghadapi ikhtilaf fiqih dikalangan para Imam Madzab dan ulama-ulama masa lampau, beliau menggunakan metode tarjih, yaitu manakah diantara pendapat Imam Madzab yang memiliki hujjah paling kuat menurut beliau, maka pendapat itulah yang akan beliau ambil dan ikuti. Beliau sangat mengecam keras perselisihan diantara kaum muslimin yang berasal dari ikhtilaf para Imam Madzab, dan senantiasa menasehati mereka untuk selalu berpegang teguh pada Al-Qur'an & Sunnah untuk menghadapi ikhtilaf itu, demi persatuan umat dan menghindari taqlid buta.

Aqidah dan manhaj dakwah beliau bisa dilihat dari tulisan maupun karya-karyanya. Misalnya dalam buku "Aqidah Shahihah" yang menerangkan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah, menegakkan Tauhid dan menjauhkan sekaligus memerangi kesyirikan. Beliau benar-benar menyandarkan tafsir Al-Qur'an dan syarah hadits-hadits yang dibawakan dalam kitab-kitabnya pada pemahaman Salafus Shalih (pemahaman para Shahabat) serta ulama-ulama besar ahlussunnah yang mengikuti mereka. Pembelaannya terhadap aqidah tauhid dan sunnah yang murni pun tertuang dalam karya beliau yang ringkas dan padat, berjudul "At Tahdzir 'alal Bida'". Beliau adalah ulama yang memfatwakan bahwa 1 diantara 73 golongan umat Islam yang selamat adalah mereka yang berpegang teguh mengikuti Salafus Shalih (Rasul dan para Shahabatnya).

Beliau telah membangun halaqah pengajaran di Jami’ al-Kabir di Riyadh sejak berpindah ke sana. Halaqah ini terus berjalan meskipun pada tahun-tahun akhir terbatas pada sebagian hari saja dalam sepekan karena banyaknya kesibukan beliau. Banyak para penuntut ilmu yang bermulazamah dalam halaqah tersebut. Di tengah keberadaan beliau di Madinah dari tahun 1381 H sebagai Wakil Rektor Universitas Islam Madinah, dan menjadi Rektor sejak tahun 1390 - 1395 H, beliau mengadakan halaqah untuk mengajar di Masjid Nabawi. Karena semangat beliau dalam berdakwah, setiap kali beliau pindah rumah maka beliaupun akan mendirikan sebuah halaqah pengajaran didaerah manapun yang beliau tinggali. Syaikh bin Baz wafat pada tahun 1999 M / 1420 H, peristiwa ini dihadiri oleh ribuan pelayat dari berbagai kalangan yang berjejal ingin mengiringi kepergian beliau, bahkan beberapa stasiun TV dibeberapa negara pun meliput secara langsung prosesi layatan ini, beliau pun disemayamkan di pekuburan Al-Adl Mekkah.

Ujian dan Cobaan dalam Berdakwah

Dalam perjuangannya menegakkan tauhid dan sunnah pun tak sedikit orang yang membenci beliau, mulai dari kalangan khawarij (ekstrimis) hingga kaum sufi. Khawarij memfitnah beliau dengan sebutan ulama zindiq dan menuduh beliau telah mengundang pasukan kafir Amerika untuk menginvasi Iraq, bahkan ada beberapa diantaranya yang berani terang-terangan mengkafirkan Syaikh bin Baz. Memang pada saat itu Syaikh bin Baz selaku mufti agung Arab Saudi memberikan izin kepada tentara Amerika untuk mendaratkan armadanya disemenanjung Hijaz ketika akan melakukan agresi militernya atas Iraq dibawah pimpinan Saddam Husain, ketika itu keadaan Timur Tengah sedang bergolak dikarenakan ekspansi politik Iraq atas Kuwait. Beliau saat itu hanya memberi izin pendaratan armada Amerika yang ingin meredakan gejolak politik antara kedua negara itu, namun beliau dituduh oleh beberapa orang bahwa beliau telah mengundang tentara Amerika untuk menyerang Iraq.

Sedangkan kaum sufi menuduh beliau sebagai orang khawarij yang suka mengkafirkan dan memvonis sesat orang lain yang tak sejalan dengan pendapatnya, beberapa sebabnya adalah penolakan Syaikh bin Baz dengan dasar Al-Qur'an serta Hadits pada tradisi istighootsah (meminta pertolongan) ataupun wasilah pada kuburan/mayat yang sering dilakukan oleh kaum Sufi itu adalah bagian dari syariat sebagaimana yang mereka katakan. Sehingga tak sedikit pula dari mereka yang kemudian juga mengkafirkan Syaikh bin Baz bahkan menjuluki beliau sebagai Dajjal pemecah belah umat. Beliau adalah salah satu ulama yang berupaya menyatukan umat Islam dibawah naungan dakwah tauhid dan sunnah dengan pemahaman para Salafus Shalih serta menjauhi segala macam penafsiran-penafsiran pribadi tanpa dasar ilmu yang bisa menyebabkan perpecahan dalam tubuh Islam, perpecahan yang disebabkan karena masing-masing pemeluknya berpendapat bahwa mereka memiliki hak beragama sesuai dengan kemauan dan pemahaman mereka sendiri-sendiri. Dan karena penolakan beliau pada penafsiran-penafsiran pribadi beberapa kalangan atas Islam yang tak sesuai dengan pemahaman para Salaf, menjadikan beliau dimusuhi oleh lawan-lawan dakwah beliau.

Fatwa yang berkaitan dengan Sains Modern

Seperti halnya Imam Al-Qurthubi rahimahullah yang berpendapat bahwa bumi itu rata, Syaikh bin Baz pada awalnya adalah salah seorang yang juga mempercayai bahwasanya bumi itu rata. Saat ekspedisi keluar angkasa pertama oleh orang-orang Uni Soviet & Amerika digalakkan, membuat sebagian ilmuwan barat menciptakan sebuah statement hujatan bahwasanya Al-Qur'an itu adalah kitab yang konyol serta tak masuk akal, dan sempat muncul fatwa bagi siapapun kaum muslimin yang mengikuti orang-orang non-muslim barat dan menghina Al-Qur'an maka orang itu telah kufur. Hingga pada akhirnya muncul sahabat beliau dari kalangan ulama sekitar madinah yang memberitahukan kepada beliau perihal bumi dan pendapat seorang ulama Ahlussunnah lain dimasa lampau, yaitu Imam Ibnu Hazm rahimahullah yang memiliki pendapat berbeda dari pendapat Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa penekanan kata "dihamparkan" pada surat Al-Ghasiyyah ayat 20 menunjukkan bahwa justru sebenarnya bentuk bumi itu tak rata dan terhampar sebagaimana karpet, namun karena kekuasaan Allah sehingga bumi yang tak rata itu seakan-akan terhampar pada bagian permukaannya dan makhluk hidup pun bisa tinggal serta berjalan-jalan diatasnya. "Dan (apakah mereka tidak memperhatikan) bumi, bagaimana ia dihamparkan" (QS. Al-Gashiyyah: 20)

Sejak saat itu munculah fatwa beliau dengan mengambil rujukan syarah dari Ibnu Hazm yang mana fatwa itu sampai sekarang masih bisa didengar dan dibaca melalui pranala fatwa online:

  1. Audio: http://www.fatwa-online.com/audio/other/oth002/0040814.htm
  2. Catatan Fatwa: http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0040819.htm

Beberapa guru beliau

  1. Syaikh Muhammad bin Abdil Lathif bin Abdirrahman bin Hassan bin Muhammad bin Abdul Wahhab, seorang hakim di kota Riyadh.
  2. Syaikh Hamid bin Faris, seorang ulama yang menjabat sebagai wakil urusan Baitul Mal, Riyadh.
  3. Syaikh Sa’d, Qadhi negeri Bukhara, seorang ulama Makkah. Saya menimba ilmu tauhid darinya pada tahun 1355 H.
  4. Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathief Alu Syaikh, Syaikh bin Baz bermuzalamah padanya untuk mempelajari banyak ilmu agama, antara lain: aqidah, fiqih, hadits, nahwu, faraidh (ilmu waris), tafsir, sirah, selama kurang lebih 10 tahun. Mulai 1347 sampai tahun 1357 H.
  5. Dan lain-lain.

Beberapa amanah yang pernah diemban

Jabatan yang pernah diembannya:

  • Qadhi (Hakim) di daerah al-Kharaj semenjak tahun 1357-1371 H,
  • Mengajar di Ma’had (Universitas)al ‘Ilmi di Riyadh pada tahun 1372 H dan fakultas Syari’ah di Riyadh setelah dibentuknya fakultas tersebut pada tahun 1373 H (dalam mata pelajaran ilmu fiqh, tauhid dan hadits, dan jabatan ini ia tekuni sampai tahun 1380 H).
  • Pada tahun 1381 H ditunjuk sebagai wakil Rektor Universitas Islam Madinah hingga tahun 1390 H, diangkat menjadi Rektor Universitas tersebut pada tahun 1390 H setelah wafatnya as-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu as-Syaikh pada bulan Ramadhan 1389 H, kemudian ia tetap memegang jabatan tersebut sampai tahun 1395 H.
  • Pada tanggal 14-10-1395 H keluar Surat Keputusan Kerajaan untuk mengangkatnya sebagai pimpinan umum untuk bagian Pembahasan Ilmiyah, Fatwa Dakwah dan Irsyad (kemudian tersebut berubah menjadi Mufti Umum Kerajaan setelah dibentuknya Kementrian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Irsyad pada tahun 1414 H).

Selain itu ia menjabat sebagai anggota pada beberapa Majelis Islamiyah yang berskala internasional, seperti:

  • Anggota Perkumpulan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi.
  • Kepala Badan Tetap Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa pada lembaga di atas.
  • Anggota dan kepala majelis pendiri Rabithah Alam Islami.
  • Kepala pada Majma’ al-Fiqhi al-Islami yang berpusat di Mekkah yang merupakan bagian dari Rabithah Alam Islami.
  • Anggota pada majelis tertinggi di Universitas Islam Madinah.
  • Anggota pada majelis tinggi Da’wah Islamiyah Kerajaan Arab Saudi.
  • Dan lain-lain.

Karya Karya

Karangan-karangannya, antara lain:

  • Al-Fawaid al-Jalilah fi al-Mabahits al-Fardhiyah
  • At-Tahdzir minal Bida’
  • Al-‘Aqidah ash-Shahihah wamaa Yudhaadhuha
  • Al-Jihad fi Sabilillah
  • Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaqu ad-Du’at
  • Al-Jawabul Mufid fi Hukmi at-Tashwiir
  • Wujuubu Tahkiimi Syar’illahi wa Nabdzu maa Khaalafahu
  • Dan lain-lain.

Referensi