Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.[1]

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009" (PDF). 12 January 2009. Diakses tanggal 30 July 2012.