Notice To Airmen atau NOTAM adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan[1]. Tujuan penerbitan NOTAM adalah untuk mencapai tujuan informasi penerbangan dalam upaya menjamin kelancaran operasional, keamanan, keselamatan penerbangan, dan kegiatan terkait lainnya.

Penerbitan NOTAM di Indonesia

NOTAM di Indonesia diterbitkan melalui NOTAM Office Kementerian Perhubungan, NOTAM yang dibuat dan diterbitkan untuk ruang udara Indonesia (Jakarta Flight Information Region/FIR dan Ujung Pandang FIR) didistribusikan dalam 3 (tiga) Seri yang diidentifikasi dengan huruf A, B, dan C:

  1. NOTAM Seri A: untuk pendistribusian nasional dan internasional.
  2. NOTAM Seri B: untuk pendistribusian nasional dan internasional terbatas negara tetangga.
  3. NOTAM Seri C: untuk pendistribusian nasional.

Monthly NOTAM Summary/Printed Plain-Language Summary (PPLS): berisikan daftar NOTAM (NOTAM Checklist) yang masih berlaku pada tanggal diterbitkannya PPLS tersebut, termasuk AIP Amendment, AIC yang terakhir diterbitkan dan daftar dari AIP Supplement yang masih berlaku.

NOTAM yang bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam Monthly NOTAM Summary ini. Namun bisa didapatkan pada unit Briefing Office bandar udara–bandar udara terdekat atau pada

Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM di Indonesia

Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM adalah sebagai berikut[1]:

  1. Rintangan;
  2. Perubahan frekuensi;
  3. Perubahan jam pelayanan;
  4. Perubahan identifikasi;
  5. Perubahan penggunaan alat bantu navigasi;
  6. Perubahan lokasi;
  7. Penambahan/pengurangan kekuatan listrik lebih dari 50 %;
  8. Perubahan jadwal broadcast/partikel/ketidakteraturan/ketidakyakinan operasional alat bantu elektronik pada navigasi penerbangan;
  9. Pelayanan komunikasi dari udara ke darat.
  • Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada alat bantu visual;
  • Gangguan atau kembali beroperasinya komponen penting dari sistem penerangan bandar udara.
  • Penetapan, penghapusan, atau perubahan berarti pada prosedur pelayanan navigasi penerbangan;
  • Kejadian atau perbaikan kerusakan besar atau gangguan pada area manuver.
  • Perubahan dan pembatasan ketersediaan bahan bakar, pelumas, dan oksigen.
  • Perubahan besar pada fasilitas dan pelayanan SAR dan tanda-tanda rintangan navigasi penerbangan;
  • Penetapan, penghapusan, atau pengoperasian kembali lampu/sinyal bahaya yang menandakan ada rintangan yang harus diperhatikan untuk navigasi penerbangan;
  • Perubahan peraturan yang memerlukan tindakan segera, misalnya daerah terlarang untuk kegiatan SAR;
  • Kegiatan berbahaya yang berpengaruh pada navigasi penerbangan misalnya kegiatan militer, display, lomba, atau terjun payung;
  • Pemancangan, pemindahan, atau perubahan tanda rintangan terhadap navigasi penerbangan di area take-off/climb, missed approach, approach dan runway strip;
  • Penetapan, penghapusan, atau perubahan status daerah terlarang, terbatas, atau berbahaya;
  • Penetapan, penghapusan bagian wilayah/area di mana ada rute atau sebagian daripadanya dan di mana frekuensi darurat VHF 121.5 MHz dikehendaki/diberlakukan;
  • Penggunaan, penghapusan, atau perubahan indikator lokasi;
  • Perubahan penting pada penggunaan batasan ketinggian bandar udara sehubungan ada kegiatan SAR dan pemadam kebakaran, NOTAM dikirim apabila ada perubahan kategori (lihat annex 14, vol. I, Bab 9, lampiran A seksi 17);
  • Kondisi berbahaya serta perubahannya pada movement area yang disebabkan oleh air atau lumpur;
  • Terjangkitnya penyakit menular sehingga memerlukan pemberitahuan dan syarat tindakan suntikan atau karantina;
  • Ramalan radiasi kosmik sinar matahari apabila ada;
  • Peristiwa letusan gunung berapi berikut lokasi, tanggal dan waktu letusan, besar serta luasan awan debu berikut arah pergerakan, dan ketinggiannya serta bagian rute yang terpengaruh (dipublikasikan tersendiri melalui penerbitan ASHTAM);
  • Tercemarnya atmosfer oleh bahan radioaktif atau kimia beracun seperti nuklir atau kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran kimia beracun berikut lokasi, tanggal, dan waktu terjadinya kecelakaan, flight level dan rute atau sebagian daripadanya yang dapat terkena dampak dari pencemaran tersebut dan arah pergerakan pencemaran tersebut.
  • Pelaksanaan misi kemanusiaan, seperti misi kemanusiaan yang dipimpin oleh PBB, disertai juga prosedur dan/atau ketentuan-ketentuan yang memengaruhi navigasi penerbangan.
  • Penerapan tindakan kontingensi sementara pada saat terjadinya gangguan terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan dan pelayanan penunjangnya.
  • Keberangkatan dan/atau kedatangan pesawat yang membawa Very Important Person (VIP) di bandar udara yang berpengaruh terhadap pergerakan kedatangan/keberangkatan pesawat lain;
  • Informasi penting lainnya yang disebabkan oleh gempa bumi, asap dari kebakaran hutan, dan lain lain, yang mengganggu operasional bandar udara dan navigasi penerbangan.

Sedangkan untuk informasi-informasi yang tidak harus diterbitkan NOTAM, namun perlu diinformasikan adalah sebagai berikut:

  • Perawatan rutin pada apron dan taxiway yang tidak memengaruhi keselamatan pergerakan pesawat udara.
  • Pekerjaan pembuatan markah pada runway, jika terdapat runway lain yang dapat digunakan untuk pengoperasian pesawat udara atau peralatan yang digunakan dapat dipindahkan;
  • Gangguan sementara pada jarak pandang sekitar bandar udara/heliport yang tidak berpengaruh pada keselamatan operasi pesawat udara.
  • Kerusakan sebagian fasilitas penerangan bandar udara/heliport yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap operasi pesawat udara.
  • Kerusakan sementara sebagian peralatan air-ground communications jika terdapat frekuensi alternatif yang diketahui bahwa frekuensi tersebut dapat digunakan.
  • Kekurangan atau tidak tersedianya pelayanan marshalling dan road traffic control.
  • Tidak tersedianya petunjuk lokasi, arah, atau tanda instruksi lainnya pada movement area.
  • Aktivitas terjun payung di dalam ruang udara yang tidak dikendalikan (uncontrolled airspace) yang di dalamnya berlaku peraturan penerbangan visual (VFR) atau apabila berada di dalam ruang udara yang dikendalikan (controlled airspace), namun aktivitas tersebut dilakukan pada wilayah yang disediakan untuk terjun payung atau pada danger/prohibited area.
  • Fasilitas bantu navigasi yang belum dikalibrasi.
  • Informasi lain sejenis yang bersifat sementara.


Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b "KM 22 TAHUN 2009 Tentang: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika" (PDF). Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2009-02-20. Diakses tanggal 2012-08-02. 

Pranala Luar