Polisi Kehutanan Republik Indonesia

Revisi sejak 16 November 2012 07.42 oleh Bozky (bicara | kontrib) (baru stub)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.[1]

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
Yurisdiksi hukumDaerah hutan

Karens sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2