Pegawai negeri
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas:Pegawai Negeri Sipil.jpg | |
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Negeri Sipil |
Jenis pekerjaan | Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Sektor kegiatan | Pendidikan Agama Ekonomi Kesehatan Hukum Pertanian Perkebunan Kehutanan Perikanan |
Penggambaran | |
Kompetensi | Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera. |
Bidang pekerjaan | Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya. |
Pekerjaan terkait | TNI Polri |
Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Ahli
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
- Sekretaris daerah
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor | Jabatan Fungsional |
---|---|
20 Tahun 2006 | Panitera |
22 Tahun 2006 | Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
23 Tahun 2006 | Pranata Hubungan Masyarakat |
24 Tahun 2006 | Peneliti |
25 Tahun 2006 | Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
26 Tahun 2006 | Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
27 Tahun 2006 | Penyuluh Kehutanan |
28 Tahun 2006 | Pengendali Ekosistem Hutan |
29 Tahun 2006 | Pengendali Dampak Lingkungan |
30 Tahun 2006 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
31 Tahun 2006 | Surveyor Pemetaan |
32 Tahun 2006 | Penyelidik Bumi |
33 Tahun 2006 | Pranata Komputer |
34 Tahun 2006 | Statistisi |
35 Tahun 2006 | Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
36 Tahun 2006 | Perantara Hubungan Industrial |
37 Tahun 2006 | Perancang Peraturan Perundang-undangan |
38 Tahun 2006 | Perencana |
39 Tahun 2006 | Analis Kepegawaian |
40 Tahun 2006 | Arsiparis dan Pustakawan |
41 Tahun 2006 | Agen |
42 Tahun 2006 | Polisi Kehutanan |
43 Tahun 2006 | Penyuluh Agama |
44 Tahun 2006 | Pengawas Ketenagakerjaan |
45 Tahun 2006 | Pengawas Farmasi dan Makanan |
46 Tahun 2006 | Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
47 Tahun 2006 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
48 Tahun 2006 | Pranata Nuklir |
49 Tahun 2006 | Pengamat Meteorologi dan Geofisika |
50 Tahun 2006 | Pengawas Radiasi |
51 Tahun 2006 | Instruktur |
52 Tahun 2006 | Widyaiswara |
53 Tahun 2006 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
54 Tahun 2006 | Pekerja Sosial |
55 Tahun 2006 | Pengantar Kerja |
56 Tahun 2006 | Penggerak Swadaya Masyarakat |
57 Tahun 2006 | Penyuluh Keluarga Berencana |
58 Tahun 2006 | Tenaga Kependidikan |
59 Tahun 2006 | Dosen |
60 Tahun 2006 | Auditor |
61 Tahun 2006 | Pengamat Gunung Api |
62 Tahun 2006 | Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
63 Tahun 2006 | Teknisi Penerbangan |
64 Tahun 2006 | Penguji Mutu Barang dan Penera |
65 Tahun 2010 | Pranata Laboratorium Pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun mungkin juga diisi oleh orang-orang yang sebelumnya merupakan pegawai negeri. Jabatan-jabatan ini secara umum seringkali disebut sebagai jabatan politik, yaitu jabatan yang mungkin diperoleh karena proses politik. Hal ini berbeda dengan istilah jabatan karir sebagaimana diadopsi pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 1 (point 6) yang umumnya diperoleh karena penilaian kinerja.
Jika seorang pegawai negeri sipil menduduki jabatan yang ditentukan melalui pemilihan atau melalui proses politik (dengan demikian menduduki jabatan politik), maka yang bersangkutan "diberhentikan dari jabatan organiknya, namun tidak kehilangan status sebagai pegawai negeri" (Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999).
Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa jabatan-jabatan berikut merupakan pejabat negara dimana proses penetapan orang-orang yang menduduki jabatan ini melalui proses politik, yaitu:
- a. Presiden dan Wakil Presiden
- b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota http://www.mpr.go.id;
- c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
- e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
- h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- i. Gubernur dan Wakil Gebernur;
- j. Bupati / Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kekuasaan pejabat-pejabat ini seringkali melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat (melalui proses politik, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perwakilan di legislatif), karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan | Pangkat | |
---|---|---|
I/a | Juru Muda | |
I/b | Juru Muda Tingkat I | |
I/c | Juru | |
I/d | Juru Tingkat I | |
II/a | Pengatur Muda | |
II/b | Pengatur Muda Tingkat I | |
II/c | Pengatur | |
II/d | Pengatur Tingkat I | |
III/a | Penata Muda | |
III/b | Penata Muda Tingkat I | |
III/c | Penata | |
III/d | Penata Tingkat I | |
IV/a | Pembina | |
IV/b | Pembina Tingkat I | |
IV/c | Pembina Utama Muda | |
IV/d | Pembina Utama Madya | |
IV/e | Pembina Utama | apa sich enak nya jadi PNS, yang diikat oleh segala jenis aturan pemerintahan, undang-undang,PP, Perda,
Pegawai Negeri Sipil dan partai politikPada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar. Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
Organisasi Pegawai Negeri SipilPegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik. Pegawai negeri di luar negeriAmerika SerikatDi Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis. Britania RayaDi Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan. Negara lainnyaNegara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier. Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri. Referensi
pranala luar
|