Bioetika adalah kajian etika yang memperdebatkan perkembangan ilmu-ilmu hayati, baik murni maupun terapan, serta dampaknya pada kemanusiaan dan lingkungan. Mereka yang terlibat di dalamnya mempermasalahkan pertanyaan-pertanyaan etis-filosofis dalam kaitan dengan dimanfaatkannya hasil-hasil penelitian ilmu-ilmu hayati oleh manusia.

Dalam kajian ini, biologi, bioteknologi, ekologi, pertanian, kedokteran, politik, hukum, dan filsafat dimanfaatkan sebagai bahan baku perdebatan. Termasuk dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya adalah definisi kematian, eutanasia dan hak untuk mati, pinjam-meminjam rahim, pemanfaatan gen organisme asing dalam tanaman pangan atau tanaman ekonomis lain, pemanfaatan benih dan tanaman obat dari masyarakat asli oleh organisasi multinasional, pembajakan biologis (biopiracy), dan penggunaan senjata biologi.

Sejarah Terminologi

Istilah bioetika (bios bahasa Yunani: hidup, etos, perilaku) diperkenalkan pada tahun 1927 oleh Fritz Jahr, yang "diharapkan banyak menyumbang berbagai argumentasi dan diskusi dalam penelitian biologi kontemporer yang melibatkan hewan" dalam suatu artikel tentang "keniscayaan bioetika." Saat itu ia mengisyaratkan penggunaan bagi isu-isu ilmiah hewan dan tumbuhan. Pada tahun 1970, ahli biokimia Amerika Van Rensselaer Potter juga menggunakan istilah tersebut dengan makna yang lebih luas, yang mencakup solidaritas terhadap biosfer, sehingga menghasilkan "etika global," suatu disiplin yang mewakili hubungan antara biologi, kedokteran, ekologi, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka mencapai kelangsungan hidup baik manusia dan spesies hewan lainnya.

Teknologi kedokteran berkaitan langsung dengan hidup matinya manusia, sedangkankehidupan dan kematian manusia adalah suatu hal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam nilai-nilai moral di mana pun. Sehingga, setiap perlakuan terhadapnya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari segi moral. Inilah dasar perkembangan bioetika dan ini pula alasannya mengapa kemajuan teknologi kedokteran selalu berhadapan dengan bioetika.

Walaupun mungkin masih merupakan suatu istilah yang baru bagi kebanyakan orang, bioetika kini telah menjadi semacam gerakan baru yang melanda seluruh dunia. Kehadiran dan urgensinya tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahun, khususnya biologi dan ilmu kedokteran yang menimbulkan masalah-masalah etis yang luar biasa.

Tiga etika dalam bioetika

  1. Etika sebagai nilai-nilai dan asa-asas moral yang dipakai seseorang atau suatu keloompok sebagai pegangan bagi tingkah lakunya.
  2. Etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkenaan dengan moralitas (apa yang dianggap baik atau buruk). Misalnya: Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Rumah Sakit.
  3. Etika sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dari sudut norma dan nilai-nilai moral.

Fransese Abel merumuskan definisi tentang bioetika yang diterjemahkan Bertens sebagai berikut: Bioetika adalah studi interdisipliner tentang problem-problem yang ditimbulkan oleh perkembanagn di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik pada skala mikro maupun pada skala makro, lagipula tentang dampaknya atas masyarakat luas serta sistem nilainya kini dan masa mendatang.

Komite Bioetika di Indonesia

Untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, di Indonesia dibentuk Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumberdaya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Dasar hukumnya adalah Pasal 19 KepMenristek No.112 Tahun 2009. Komite ini diperlukan karena tinjauan agama, sosial budaya, etika dan estetika kurang memberi perhatian dalam pengenalan dan pemanfaatan produk rekayasa genetika dalam masyarakat.

Prinsip penting yang menjadi pedoman bioetika Indonesia:

  1. Pro-kehidupan yaitu melindungi dan menghargai harkat manusia, HAM, dan lingkungan hidup.
  2. Antroposentrisme yaitu memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya.
  3. Menghindari konflik moral dan meminimalkan kerugian bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Tugas komisi bioetika nasional:

  1. Memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip bioetika.
  2. Memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek yang berbasis pada ilmu pengetahuan hayati.
  3. Menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika.

Fungsi Komisi Bioetika Nasional:

  1. Penelaahan prinsip-prinsip bioetika dalam memajukan iptek serta mengkaji dampaknya pada masyarakat.
  2. Peninjauan etika terhadap arah perkembangan iptek, khususnya ilmu-ilmu hayati.
  3. Pemberian pertimbangan kepada pemerintah.
  4. Pengembangan pedoman nasional bioetika.
  5. Pelayanan informasi dari dan kepada pemerintah masyarakat luas.
  6. Penguatan jaringan antar kelompok yang berkepentingan dengan aspek etika.
  7. Penyelenggaraan kerjasama di forum internasional.
  8. Penyelenggaraan fungsi-fungsi lain di bidang bioetika yang berkaitan dengan tugas komisi.