Zakat emas dan perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila telah mencapai nisab dan haul.
Emas
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar[1].
Emas yang tidak terpakai
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Sebagian emas terpakai
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750 Sebaiknya zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas juga, karena uang kertas yang selama ini digunakan bukan alat tukar yang dianjurkan oleh Alloh, Dinar emas dan Dirham perak lah alat tukar yang dianjurkan dalam islam seperti yang tertulis dalam al-qur'an dan sunah. Emas dan perak tidak pernah terkena inflasi, beda dengan uang kertas yang nilai ekonomisnya terus menysut, karena sebanarnya uang kerta adalah surat hutang (Promise Note)
Perak
Nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
Pranala luar
- (Indonesia) Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat
- (Indonesia) Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang
- (Indonesia) Alat Bayar Zakat, Baitul Mal Nusantara
- (Melayu) Zakat Emas & Perak, E-zakat