Keselamatan penerbangan

keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam fasilitas penerbangan
Revisi sejak 6 April 2013 23.48 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 10 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q640853)

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.


Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17. 


Lihat pula