Pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

Rambu batas kecepatan yang umum digunakan didunia
Akhir batas kecepatan
Rambu batas kecepatan di Indonesia

Kurang lebih sepertiga korban kecelakaan yang meninggal karena pelanggaran kecepatan, sehingga pembatasan kecepatan merupakan alat yang ampuh untuk mengendalikan jumlah korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas.

Hubungan kecepatan dengan jarak kendaraan berhenti

 
Hubungan antara jarak berhenti dengan kecepatan

Semakin cepat berjalan semakin jauh pengereman bisa dilakukan. Komponen yang terkait dengan itu adalah waktu reaksi mulai dari objek terlihat oleh mata, diolah otak untuk kemudian mulai menginjak rem yang besarnya sekitar 2 [[detik], kemudian setelah rem diinjak masih ada jarak yang ditempuh sampai dengan kendaraan berhenti.

Waktu reaksi

Waktu reaksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti :

  • Usia, pengemudi muda biasanya lebih pendek waktu reaksinya. Pembalap membutuhkan waktu reaksi yang sangat cepat, sehingga biasanya pembalap berusia muda.
  • Kesehatan atau
  • Pengaruh obat/alkohol/narkotik.

Jarak Pengereman

Jarak pengereman tergantung kepada beberapa hal diantaranya:

  • Jalan basah mengurangi koefisien gesekan dengan jalan.
  • Jalan tergenang bisa mengakibatkan tidak ada friksi dimana kendaraan meluncur diatas air yang disebut sebagai aqua planing.
  • Kondisi ban, ban licin sudah tidak ada bunganya/treat lebih rendah gesekannya.
  • Jenis rem yang digunakan

Penetapan batas kecepatan

Cara untuk menetapkan batas kecepatan adalah:

  • Ditetapkan secara umum dengan peraturan perundangan dalam hal ini pasal 80 Peraturan Pemerintah no 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dengan mempertimbangkan keselamatan dapat ditetapkan lebih rendah dalam pasal 81 dan ditetapkan lebih tinggi kalau hal itu memungkinkan dalam pasal 82.
Kelas jalan Fungsi Jenis kendaraan Kecepatan
Kelas I, II dan IIIA Primer Mobil pnp, bus, truk 100
Kelas I, II dan IIIA Primer Gandengan dan tempelan 80
Kelas IIIB Primer Mobil pnp, bus, truk 80
Kelas IIIC Primer Mobil pnp, bus, truk 60
Kelas II, IIIA Sekunder Mobil pnp, bus, truk 70
Kelas II, IIIA Sekunder Gandengan, tempelan 60
Kelas IIIB Sekunder Mobil pnp, bus, truk 50
Kelas IIIC Sekunder Mobil pnp, bus, truk 40
  • Dalam hal ditetapkan lebih rendah dapat menggunakan pendekatan lebih rendah dari 85 persentile dari kecepatan bebas lalu lintas setempat.

Perambuan

Rambu lalu lintas

Batas kecepatan ditandai dengan rambu lalu lintas baik yang tetap maupun yang berubah. Batas kecepatan yang berubah biasanya ditempatkan pada jalan-jalan yang volume lalu lintas bervariasi sepanjang hari sehingga perlu ditetapkan batas kecepatan yang berubah sesuai dengan arus.

Polisi tidur

Salah satu cara praktis membatasi kecepatan dikawasan lingkungan adalah dengan polisi tidur/traffic hump yang merupakan pembatas kecepatan phisik yang dipatuhi masyarakat.

Penegakan hukum

Kunci keberhasilan dari pelaksanaan pembatasan kecepatan adalah adanya penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan. Cara yang digunakan untuk mengukur kecepatan:

Perhitungan manual

Dilakukan dengan memberi tanda pada jalan suatu jarak tertentu (50 meter atau 100 meter) kemudian dihitung dengan stopwatch waktu tempuh untuk kemudian dikonversi kecepatan kendaraannya. Cara ini sulit untuk dilaksanakan.

Radar kecepatan

Dengan menggunakan tehnologi radar dengan menggunakan perangkat "Speed radar gun" lebih akurat dan lebih mudah untuk dilaksanakan. Setelah ada pelanggaran kemudian petugas mengkomunikasikan dengan petugas yang di depan atau pun mengejar pelanggar untuk proses penilangan.

Penegakan hukum elektronik

Merupakan pendekatan baru dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan radar yang sekaligus dilengkapi dengan kamera untuk mengenali nomor kendaraan. Kalau terjadi pelanggaran kecepatan dan ditangkap secara otomatis oleh kamera selanjutnya pemilik kendaraan dikirimi tilang pelanggaran.

Lihat pula

Pranala luar