Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
putusan Dewan Keamanan PBB
Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak meminta pemerintah Yunani, Albania, Bulgaria, atau Yugoslavia untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.
Resolusi 17 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 10 Februari 1947 |
Sidang no. | 101 |
Kode | S/RES/17 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Yunani |
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: