Kerajaan mutlak

Revisi sejak 18 Mei 2013 05.58 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q184558)

Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Ciri-ciri monarki mutlak

Pendalaman teori Monarki konstitusional Monarki parlementer
Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negara Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Perdana Menteri Raja/Ratu
Kekuasaan kepala negara terbatas tidak terbatas
Masa jabatan kepala negara seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu seumur hidup
Kekuasaan negara Hanya pemisahan Pemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutif Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negara Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinet tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif ya tidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatif ya tidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutif ya tidak pernah ada
Keputusan kepala negara dapat diubah melalui legislatif tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih tidak ya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif tidak ya
Rangkap jabatan kepala negara tidak ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Pemilihan kepala negara diwariskan turun temurun menurut UU keputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Raja/Ratu Merangkap sebagai Raja/Ratu
Hukuman kepada kepala negara ?
Hukuman kepada kepala pemerintahan Mosi tak percaya dicabut Raja/Ratu ?
Lingkungan Istana Negara pribadi
Posisi elite/orang kaya dianggap bangsawan/feodal

Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak

Dalam zaman modern ini hanya terdapat enam monarki mutlak yaitu

Negara Monarki
  Brunei Hassanal Bolkiah
  Oman Qaboos bin Said al Said
  Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani
  Saudi Arabia Abdullah bin Abdulaziz
  Swaziland Mswati III
  Vatican City Benedict XVI

Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Lihat pula