Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".


Tugas Umum Pemerintahan

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

  1. * mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi: mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan; melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta; melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

  1. * mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. * mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  3. * mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  4. * mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  5. * membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
  6. * melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Kewenangan

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi

  • aspek:
  • perizinan;
  • rekomendasi;
  • koordinasi;
  • pembinan;
  • pengawasan;
  • fasilitasi;
  • penetapan;
  • penyelenggaraan; dan
  • kewenangan lain yang dilimpahkan.

Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.



Lihat pula