Muhammad Nazaruddin

politikus Indonesia

Muhammad Nazaruddin (lahir 26 Agustus 1978)[1] merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.[2] Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010, pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Muhammad Nazaruddin
Anggota DPR-RI
Mulai menjabat
25 Oktober 2009
Informasi pribadi
Lahir26 Agustus 1978 (umur 45)
Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Partai politikPartai Demokrat
Suami/istriNeneng Sri Wahyuni
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal

Nazaruddin lahir di Desa Bangun, kini bagian dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 1978 sebagai anak kelima dari tujuh bersaudara dalam keluarga Muhammad Latif Khan dan Aminah, yang keduanya merupakan warga keturunan Pakistan.[3] Mulanya ia dinamai Muhammad Nazaruddin Khan, tetapi kemudian ayahnya memutuskan untuk menghapus nama belakang putranya tersebut. Orang tua Nazaruddin memiliki usaha yang cukup berhasil di daerahnya.[4] Namun, usaha keluarga mereka mulai menurun sepeninggal ayah Nazaruddin pada tahun 1993, kemudian ibunya pada tahun 1998. Setelah lulus SMA, Nazaruddin pergi merantau.

Pada tahun 2002, Nazaruddin berwirausaha di Pekanbaru, Riau.[5] Aktivitas bisnisnya dimulai dengan CV Anak Negeri yang kemudian berubah menjadi PT Anak Negeri. Usahanya kemudian semakin berkembang dan Nazaruddin tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Anugrah Nusantara, PT Panahatan, dan PT Berhak Alam Berlimpah[6] yang semuanya berdomisili di Riau dan bergerak dalam bidang konstruksi, pengadaan alat kesehatan, perkebunan, jasa, dan lainnya.

Kasus korupsi wisma atlet

Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan.[7] Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.[8]

Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.[9][10] Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.[11] Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.[13] Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.[12] Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14] Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.[15] Namun demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.[16][17]

Kepergian Ke Singapura

Kepergian Nazaruddin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi.

Berikut ini kronologi perginya Nazaruddin ke Singapura.

Senin (23/5/2011) siang menjelang sore.
M Nazaruddin menemui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di DPR. Wakil Ketua Demokrat Max Sopacua usai bertemu Marzuki Alie di lantai 3 Nusantara III DPR, membenarkan pertemuan itu. "Itu urusan Pak Marzuki mungkin dengan Pak Nazar. Mereka berdua ngomong tertutup," kata Max.
Senin (23/5/2011) malam (19.30)
M Nazaruddin bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Ia pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011 pukul 19.30 WIB,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Senin (23/5/2011) malam (21.10)
Partai Demokrat secara resmi memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. “Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan atau membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya selaku bendahara umum,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin.
Selasa (24/5/2011) pagi
Mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin mengumumkan akan mengelar jumpa pers untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan elit-elit Partai Demokrat. Nazaruddin akan mengelar jumpa pers di ruang Fraksi Partai Demokrat, di lantai 9, Gedung Nusantara I DPR.
Selasa (24/5/2011) siang (12.00)
M Nazaruddin batal menggelar jumpa pers dengan alasan masih harus mengumpulkan bahan lebih lengkap sebelum diungkap ke publik. "Karena pak Nazaruddin masih harus mengumpulkan bahan-bahannya, jadi ditunda," ujar staff bidang media Fraksi Demokrat DPR RI, Wawan Setiawan.
Selasa (24/5/2011) petang
KPK mengajukan permohonan cekal terhadap M Nazaruddin. "Sudah dikirim ke Imigrasi KemenkumHAM sejak dua hari yang lalu, Selasa (24/5)," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.
Selasa (24/5/2011) malam
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) resmi menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri terhadap M Nazaruddin. "Sudah dicegah," tegas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Husein Alaidrus.
Rabu (25/5/2011) malam (20.00)
Presiden SBY selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat memanggil seluruh jajaran Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan pengurus DPP termasuk Nazaruddin, ke Cikeas. Kepada pers Nazaruddin mengatakan akan menghadiri acara tersebut.
Rabu (25/5/2011) malam (23.00)
Hingga acara pertemuan pengurus Partai Demokrat dengan SBY selesai, M Nazaruddin tidak menunjukkan batang hidungnya di Cikeas. “Tidak ada, saya tidak melihat ada Pak Nazaruddin,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Kamis (26/5/2011) malam
Nazaruddin diketahui berada di Singapura dengan alasan melakukan medical check up.
Jumat (27/5/2011) pagi
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah mengakui memberikan izin M Nazaruddin ke luar negeri, namun Jafar tak mengetahui kapan Nazaruddin akan pulang ke Indonesia.[18]

Pemecatan M. Nazaruddin

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memutuskan memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari posisinya sebagai kader partai itu pada Senin 18 Juli 2011. Keputusan itu telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.[19]

Penangkapan

Muhammad Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011. Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.[20]

Referensi

  1. ^ "Anggota DPR Partai Demokrat" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 2011-08-12. 
  2. ^ "Data Detail Anggota". Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  3. ^ Gunawan, A. & B.B.T. Saragih (3 Juni 2011). "Nazaruddin: Party pariah, hometown hero". The Jakarta Post. Diakses tanggal 2011-08-12. 
  4. ^ Lubis, I. (28 Mei 2011). "Nazaruddin, Elite Demokrat yang Terseret Kasus Suap Sesmenpora (1)". Radar Lampung. Diakses tanggal 2011-08-12. 
  5. ^ Alfiadi (4 Juli 2011). "Tak Punya Modal, Kini Harta Melimpah". Riau Pos. Diakses tanggal 2011-08-13. 
  6. ^ Hernowo, M. (28 Mei 2011). "Nazaruddin, Bintang Baru yang Misterius". Kompas. Diakses tanggal 2011-07-08. 
  7. ^ Widianto, W. (22 April 2011). "Sesmenpora Wafid Dijerat Pasal Penyuapan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  8. ^ "Andi Masih Aman". Sriwijaya Post. 26 April 2011. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  9. ^ Hafil, M. (27 April 2011). "Perantara Suap Seskemenpora, Rosalina Staf Bendahara Umum Demokrat?". Republika.co.id. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  10. ^ Pakpahan, V. (27 April 2011). "MAKI: Perantara Suap Wafid Muharam Staf Ahli Bendahara Demokrat". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  11. ^ Hidayat, R. (27 April 2011). "Bendahara Umum Demokrat: Rosa Manulang Bukan Staf Saya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  12. ^ a b Yasra, S.; Septian, A.; Aprianto, A. & F. Febiana (9 Mei 2011). "Olah Dana Komisi Olahraga". Tempo. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  13. ^ Rastika, I. & H. Margianto (28 April 2011). "Atasan Rosa adalah Bendahara Umum Partai Berkuasa". Kompas.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  14. ^ Rastika, I. & Inggried (29 April 2011). "Rosa Pilih Djufri karena Aman dan Nyaman". Kompas.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  15. ^ Ahniar, N.F. & D. Priatmojo (12 Mei 2011). "Rosa Akhirnya Ubah BAP". VIVAnews. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  16. ^ Rastika, I. & A. Wisnubrata (10 Mei 2011). "Wafid Pernah Bertemu Nazaruddin". Kompas.com. Diakses tanggal 2011-08-11. 
  17. ^ Agustia, R. (12 Mei 2011). "Wafid Tetap Dengan Pernyataan Awal". TEMPO Interaktif. Diakses tanggal 2011-08-12. 
  18. ^ [1], diakes pada 27 Mei 2011.
  19. ^ Harian Kompas 19 Juli 2011, hal. 4.
  20. ^ Nazaruddin tersangkut hukum kolombia