Indonesia Sustainable Palm Oil

Revisi sejak 8 Desember 2013 17.09 oleh Hysocc (bicara | kontrib)

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia[1] untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen minyak sawit. Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai prinsip ISPO yaitu:[2]

  • Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit.
  • Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
  • Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL.
  • Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.
  • Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.
  • Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.
  • Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)

ISPO dikritik karena tidak melibatkan LSM dan auditor independen. Namun dapat dikatakan lebih baik dibandingkan RSPO karena bersifat mengikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Sedangkan RSPO bersifat sukarela.[3] Rosediana Suharto, salah satu dewan eksekutif ISPO menyatakan pemerintah mewajibkan seluruh pemilik perkebunan untuk bersertifikat hingga tahun 2015. Ia juga menyatakan akan meningkatkan jumlah auditor menjadi 2000.[4] Pemerintah pun akan melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) jika perusahaan tidak mengantongi sertifikat ISPO[5] mulai tahun 2014.[6][7]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Certification schemes". Diakses tanggal 10 September 2013. 
  2. ^ "Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam Peningkatan Citra Kelapa Sawit Indonesia dalam Perdagangan Internasional]". Diakses tanggal 10 September 2013. 
  3. ^ "The RSPO engine for sustainable palm oil seems to be sputtering". The Jakarta Post. November 11 2013. 
  4. ^ "First oil palm smallholders gain sustainability certificate". The Jakarta Post. November 14 2013. 
  5. ^ "Pemerintah Bakal Larang Ekspor Sawit Tanpa ISPO". Solopos. 13 November 2013. 
  6. ^ "CPO Miliki Senjata ISPO untuk Bungkam Barat". Inilah.com. 18 November 2013. 
  7. ^ "Tahun Depan, CPO Ilegal Terlarang Diekspor". Kompas. 15 November 2013. 

Pranala luar