Gerakan Nasional Anti Miras

Revisi sejak 14 Desember 2013 06.17 oleh Odiology (bicara | kontrib) (sejarah dan kegiatan)

Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) adalah sebuah gerakan sosial dan gerakan penyadaran bahaya miras di Indonesia. Gerakan ini diprakarsai oleh Fahira Fahmi Idris. Tujuan utama pergerakan ini adalah menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya minuman keras dan minuman beralkohol.

Gerakan Nasional Anti Miras
SingkatanGeNAM
Tanggal pendirian1 September 2013 (deklarasi)
TipeGerakan sosial
TujuanPenerbitan regulasi penjualan minuman keras dan larangan penjualan miras ke anak di bawah 21 tahun
Kantor pusatJl. H. Saabun No. 20, RT 009/05, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Wilayah layanan
Indonesia
Jumlah anggota
Umum
Ketua Umum
Fahira Fahmi Idris
Jumlah sukarelawan
500-an[1]
Situs webantimiras.com

Sejarah

Gerakan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2013, dipimpin oleh Fahira Fahmi Idris, seorang aktivis sosial dan pengusaha.[2][1] Deklarasi GeNAM didukung 130 komunitas lain dan juga berhasil menghimpun petisi lebih dari 8,500 tanda tangan.[3]

Meskipun kepengurusan sudah dideklarasikan sejak bulan Juli,[4] namun gerakan ini baru secara resmi dideklarasikan di acara car free day tanggal 1 September 2013 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.[1][5][6][7]

Berawal dari kicauan seorang follower-nya yang resah terhadap bebasnya penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol), Fahira Fahmi Idris tergerak untuk berbuat sesuatu. Lewat akun twitternya dia menghimbau kepada para penjual miras/minol terutama gerai-gerai minimarket untuk tidak menjual miras/minol kepada anak dan remaja di bawah usia 21 tahun. Himbuannya ini ternyata disambut baik oleh para followers-nya. Respon positif ini, menggerakkannya membuat petisi gerakan anti miras di change.org yang juga direspon positif banyak orang dari seluruh Indonesia. Merasa tidak cukup kampanye bahaya miras di dunia maya, Fahira Fahmi Idris membentuk sebuah Gerakan Nasiona Anti Miras (GeNAM) yang concern mengawasi peredaran dan penjualan miras khususnya kepada anak dan remaja di bawah usia 21 tahun. Lagi-lagi inisiatif ini disambut positif. Orang-orang yang resah dengan bebasnya penjulan miras/minol bersepakat berbuat sesuatu dalam wadah GeNAM dan secara rutin mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan berbagai program, kegiatan, dan kampanye bahaya minuman beralkohol dan minuman keras. Dalam perkembangannya gerakan ini di dukung oleh berbagai kalangan masyarakat mulai dari public figur hingga tokoh agama dan masyarakat.

Kegiatan

Semua kegiatan GeNAM berpayung pada dengan apa yang disebut Garis Besar Haluan GeNAM yang didalamnya terhimpun Visi; Misi; dan Program Aksi. Visi GeNAM adalah "Generasi Muda Bebas Miras di tahun 2025". Untk mewujudkan visi itu, misi yang akan ditempuh adalah : Mendorong lahirnya UU Miras dan Perda Miras; Menyadarkan  masyarakat akan bahaya miras; Mengkampanyekan  gaya hidup sehat tanpa miras.Sementera program aksi Genam antara lain : Mensosialisasikan bahaya miras kepada seluruh masyarakat; Mempersempit ruang gerak produsen, penjual, pembeli, peminum miras; Edukasi dan advokasi tentang  bahaya miras lewat berbagai medium dan saluran; Membuat  kajian tentang dampak miras; dan Menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Miras.

Aksi gerakan ini semuanya berfokus pada upaya pembatasan peredaran minuman keras.[1] Antara kegiatan yang pernah dilakukan gerakan ini adalah aksi damai di depan kantor pemerintahan,[8] pengiriman pejuang antimiras ke sekolah-sekolah dan komunitas untuk menyosialisasikan bahaya miras,[9] sosialisasi di luar negeri,[10] petisi menolak penjualan miras kepada anak berusia 21 tahun ke bawah yang telah ditandatangani lebih 6000 orang,[11][12] lomba blog dan lomba-lomba lainnya memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Twitter.[1]

Gerakan ini juga melakukan audiensi dengan banyak pejabat pemerintahan untuk mengampanyekan dan mendesak pemberlakuan Perda Anti Miras, seperti dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan pemerintah daerah Jakarta;[13][14] Wakil Wali Kota Jogjakarta, Imam Priyono;[15] Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman;[16]; pimpinan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat;[17] dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.[18]

Selain dengan kalangan birokrasi, gerakan ini juga mengadakan audiensi dengan fraksi-fraksi partai politik di parlemen. Fraksi yang menggelar audiensi dengan GeNAM antara lain Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,[19][20] Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,[21] Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Cabang

GeNAM sudah mempunyai cabang di beberapa wilayah di Indonesia, yang disebut chapter. Daerah-daerah yang telah mempunyai chapter GeNAM antara lain Bandung, Cibinong, Surabaya, Madiun, Jogjakarta, Banda Aceh, Semarang, Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Cianjur, dan Malang.

Referensi

  1. ^ a b c d e "SIARAN PERS : DEKLARASI GERAKAN NASIONAL ANTI MIRAS". antimiras.com (situs resmi GeNAM), 31 Agustus 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  2. ^ "Gerakan Antimiras Meluas". Republika, 26 Agustus 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  3. ^ "Fahira Idris: Gerakan Nasional Anti Miras Didukung 130 Komunitas". VOA-Islam.com, 5 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  4. ^ "Kepengurusan Gerakan Nasional Anti Miras resmi dibentuk". Arrahmah.com, 7 Juli 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  5. ^ "Ratusan Orang Sosialisasikan Bahaya Miras di Car Free Day". Detik.com, 1 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  6. ^ "Fahira Idris Pimpin Gerakan Anti-Miras di Bundaran HI". Liputan6.com, 1 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  7. ^ "Pelajar hingga Dokter Serukan Anti-Miras di Bundaran HI". Kompas.com, 1 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  8. ^ "Aksi Damai Ciracas #AntiMiras". antimiras.com (situs resmi GeNAM), 27 Juli 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  9. ^ "`Pejuang Anti Miras` Terjun ke Sekolah-sekolah". Liputan6.com, 7 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  10. ^ "Fahira Idris Bincang Gerakan Nasional Anti Miras di Madinah". Hidayatullah.com, 27 November 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  11. ^ "Gerai Minimarket: Hentikan penjualan miras & minol kpd remaja 21 th. Change.org, diakses 14 Desember 2013.
  12. ^ "Menjamurnya Mini Market Dorong Anak Konsumsi Miras". Republika, 4 April 2013. Diakses 1 Desember 2013.
  13. ^ "Gerakan Anti Miras Terus Desak Jokowi-Ahok Terbitkan Perda Anti Miras". VOA-Islam.com, 21 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  14. ^ "Siaran Pers : Audiensi GeNAM dengan Pemda DKI Jakarta". antimiras.com (situs resmi GeNAM), 11 Oktober 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  15. ^ "Kopdar bersama Wakil Walikota Jogja". antimiras.com (situs resmi GeNAM), 25 November 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  16. ^ "Percepat UU Anti Miras, GENAM Datangi DPD RI". Dakwatuna.com, 25 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  17. ^ "PRESS RELEASE : Audiensi GeNAM dengan Baleg DPRRI". antimiras.com (situs resmi GeNAM), 9 Oktober 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  18. ^ "Bang Sani Dukung Gerakan Nasional Anti Miras". fraksipksjakarta.or.id (situs resmi fraksi PKS DPRD DKI Jakarta), 13 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  19. ^ "PKS Akan Perjuangkan RUU Anti Miras". VIVA.co.id, 9 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  20. ^ "PKS Nyatakan Dukungan untuk Koalisi Anti Minuman Keras". BeritaSatu.com, 9 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.
  21. ^ "Masyarakat Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Miras". SuaraSurabaya.net, 9 September 2013. Diakses 14 Desember 2013.

Pranala luar