Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia

Golongan Kepangkatan TNI

Kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.

Sejarah

Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keaamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat.[1] Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.

Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.[1]

Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah[2] yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.

Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah[4] yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.

Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah[5] yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.

Jenjang dan tanda pangkat

Pangkat Tentara Nasional Indonesia

Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai saat ini sejak diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru pada tahun 1997. Tanda pangkat dibagi tiga macam berdasarkan kegunaan pakaian seragam yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL). Penempatan tanda pangkat pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian untuk jenjang bintara tinggi hingga pangkat kehormatan ditempatkan di pundak kemeja, sedangkan untuk jenjang tamtama dan bintara ditempatkan pada lengan baju. Untuk pakaian dinas lapangan, tanda pangkat ditempatkan pada kerah baju untuk jenjang bintara tinggi hingga perwira, sedangkan untuk bintara hingga tamtama tetap ditempatkan pada lengan baju.

Warna dasar strip pangkat bintara adalah kuning sedangkan warna dasar strip pangkat tamtama adalah merah untuk TNI-AD dan TNI-AU, biru untuk TNI-AL termasuk Korps Marinir. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.

Jenjang TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Pangkat Kehormatan
 
Jenderal Besar
 
Laksamana Besar
 
Marsekal Besar
Perwira Tinggi
 
Jenderal
 
Laksamana
 
Marsekal
 
Letnan Jenderal
 
Laksamana Madya
 
Marsekal Madya
 
Mayor Jenderal
 
Laksamana Muda
 
Marsekal Muda
 
Brigadir Jenderal
 
Laksamana Pertama
 
Marsekal Pertama
Perwira Menengah
 
Kolonel
 
Kolonel
 
Kolonel
 
Letnan Kolonel
 
Letnan Kolonel
 
Letnan Kolonel
 
Mayor
 
Mayor
 
Mayor
Perwira Pertama
 
Kapten
 
Kapten
 
Kapten
 
Letnan Satu
 
Letnan Satu
 
Letnan Satu
 
Letnan Dua
 
Letnan Dua
 
Letnan Dua
Bintara Tinggi
 
Pembantu Letnan Satu
 
Pembantu Letnan Satu
 
Pembantu Letnan Satu
 
Pembantu Letnan Dua
 
Pembantu Letnan Dua
 
Pembantu Letnan Dua
Bintara
 
Sersan Mayor
 
Sersan Mayor
 
Sersan Mayor
 
Sersan Kepala
 
Sersan Kepala
 
Sersan Kepala
 
Sersan Satu
 
Sersan Satu
 
Sersan Satu
 
Sersan Dua
 
Sersan Dua
 
Sersan Dua
Tamtama Kepala
 
Kopral Kepala
 
Kopral Kepala
 
Kopral Kepala
 
Kopral Satu
 
Kopral Satu
 
Kopral Satu
 
Kopral Dua
 
Kopral Dua
 
Kopral Dua
Tamtama
 
Prajurit Kepala
 
Kelasi Kepala
 
Prajurit Kepala
 
Prajurit Satu
 
Kelasi Satu
 
Prajurit Satu
 
Prajurit Dua
 
Kelasi Dua
 
Prajurit Dua

Pangkat Tentara Keamanan Rakyat

Pada tahun 1945, jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai pada saat awal pembentukan TKR hingga terbentuknya TNI dan digunakan pada kerah baju. Tanda pangkat ini dipakai untuk barisan TKR khususnya angkatan darat.[1] Untuk TKR laut dan TKR jawatan penerbangan digunakan tanda pangkat yang berbeda.

Kepala Staf Umum TKR, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, dengan pangkat di kerah baju
Tanda pangkat
 
Djenderal
 
Letnan Djenderal
 
Djenderal Major
 
Kolonel
 
Letnan Kolonel
 
Major
 
Kapten
 
Letnan I
 
Letnan II
 
Letnan Muda
 
Sersan Major
 
Sersan
 
Kopral
 
Pradjurit Klas-I
 
Pradjurit Klas-II

Catatan: Tulisan sebutan pangkat tetap mengikuti ejaan saat itu.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Sedjarah Militer Kodam VII/Diponegoro (1968). Sedjarah TNI-AD Kodam VII/Diponegoro. Sirnaning Jakso katon Gapuraning Ratu. Semarang: Jajasan Penerbit Diponegoro. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1957. Tentang Peraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia" (pdf). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1973. Tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia" (pdf). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990. Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia" (pdf). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997. Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia" (pdf). sipuu.setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2013. 

Pranala luar