Cidomo

jenis moda transportasi umum di Indonesia

Cidomo atau kadang disebut Cimodok adalah alat transportasi tenaga kuda khas pulau Lombok dan Kepulauan Gili. Secara fisik kendaraan ini mirip dengan delman atau andong yang terdapat di pulau Jawa. Perbedaan utama dari delman atau andong adalah cidomo menggunakan roda mobil bekas, bukan roda kayu. Sampai saat ini, alat transportasi ini masih menjadi sarana transportasi utama, terutama pada daerah-daerah yang tidak dijangkau angkutan publik dan daerah-daerah sentra ekonomi rakyat seperti pasar.

Cidomo, alat transportasi tenaga kuda di lombok
Cidomo sarana transportasi utama di daerah pedesaan pulau Lombok

Etimologi

Cidomo merupakan singkatan dari cikar, dokar, dan mobil (Montor dalam bahasa Sasak).[1] Kendaraan ini juga dikenal dengan nama benhur karena kemiripannya dengan kereta kuda Romawi di film Ben-Hur.[2]

Sejarah

Tidak jelas kapan cidomo mulai ada di Pulau Lombok. Kendaraan ini bermula dari alat transportasi tradisional Cikar yang ditarik oleh kuda, tetapi khusus untuk mengangkut barang. Sementara itu, dokar adalah alat transportasi tradisonal untuk mengangkut penumpang. Namun, keunikan utama Cidomo adalah karena alat transportasi ini menggunakan ban mobil sebagai roda. Pada masa lalu, juga ada dokar di Pulau Lombok yang menggunakan roda kayu yang didesain khusus sesuai dengan kondisi dokar tersebut.

Deskripsi

Kendaraan ini biasanya berwarna cerah dan seringkali memiliki banyak jumbai, lonceng, dan menggunakan ban berisi udara.[1][3] Kapasitas kendaraan biasanya untuk empat orang, dua penumpang di depan dan dua di belakang. Di Kepulauan Gili, kendaraan ini merupakan alat transportasi paling umum karena di sana tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor.

Permasalahan

Satu permasalahan yang ditimbulkan cidomo adalah kecepatannya sangat lambat dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di kota.[4][5] Kotoran kuda juga menimbulkan permasalahan lingkungan di kota-kota dan pengendara cidomo telah didesak oleh pemerintah Indonesia untuk membersihkannya atau akan didenda.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama (Firm)Steer-Guérard2005
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Soebroto2004
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama ReaderRidout2002
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama WittonElliott2003
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Müller1997
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama JP2010-03-01