Hubungan masyarakat pemerintah
Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif,efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah.
[1] Dalam sebuah organisasi pemerintahan (daerah), Humas sering diposisikan sebagai corong atau suara dari pimpinan Pemerintah Daerah dalam hubungannya dengan publik, ini jelas posisi yang terhormat, tinggi, strategis dan sekali melekat kemampuan dan tanggung jawab.<refname="Dasar Dasar Public Relation">Sr Maria Assumpta. Jakarta. hlm. 152. Teks "Dasar Dasar Public Relation" akan diabaikan (bantuan); Teks "year" akan diabaikan (bantuan); Tidak memiliki atau tanpa |title=
(bantuan)</ref>
- ^ {{cite web|http://sulut.kemenag.go.id/file/file/KemenagBolmong/xjzd1341110431.pdf%7CDefinisi Humas Pemerintah|accessdate=31 Maret 2014|publisher:Kemenag Sulut
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni 18yulan (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 15 April 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 31 Maret 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP18Yulan (Kontrib • Log) 3912 hari 575 menit lalu. |