Inspektorat Jenderal

Revisi sejak 23 Mei 2007 02.27 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.

Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.