Hubungan masyarakat pemerintah

Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah. [1] Dalam sebuah organisasi pemerintahan (daerah), humas sering diposisikan sebagai corong atau suara dari pimpinan Pemerintah Daerah dalam hubungannya dengan publik, ini jelas posisi yang terhormat, tinggi, strategis dan sekali melekat kemampuan dan tanggung jawab.[2] Humas sebagai profesi, tentunya menjadi seni tersendiri yang dapat digunakan secara praktis. Pada akhirnya Humas praktis ini melahirkan profesi humas seperti halnya profesi pengacara, kedokteran, akuntan publik, insinyur dan lain sebagainya.[3] Sam Black dalam bukunya, Praktikal Publik Relations, membagi humas menjadi humas pemerintahan pusat dan humas pemerintahan daerah.[4]

  • Hubungan masyarakat pemerintahan pusat.[4]
  • Hubungan masyarakat pemerintahan daerah.[4]

Referensi

  1. ^ "Definisi Humas Pemerintah" (PDF). Kemenag Sulut. Diakses tanggal 31 Maret 2014. 
  2. ^ Sr Maria Assumpta (2005). Dasar Dasar Public Relation. Jakarta: Grasindo. hlm. 152. 
  3. ^ Elvinaro Ardianto (2011). Handbook of Public Relations. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 76. ISBN 978-979-3782-78-2. 
  4. ^ a b c Onong Uchjana Effendy (2006). Hubungan Masyarakat. Bandung: Remaja Rosdakarya. hlm. 37.