Hubungan masyarakat pemerintah

Revisi sejak 6 April 2014 14.37 oleh BP18Yulan (bicara | kontrib) (menambah kalimat tentang propaganda)

Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah. [1] Dalam sebuah organisasi pemerintahan (daerah), humas sering diposisikan sebagai corong atau suara dari pimpinan Pemerintah Daerah dalam hubungannya dengan publik, ini jelas posisi yang terhormat, tinggi, strategis dan sekali melekat kemampuan dan tanggung jawab.[2] Humas sebagai profesi, tentunya menjadi seni tersendiri yang dapat digunakan secara praktis. Pada akhirnya Humas praktis ini melahirkan profesi humas seperti halnya profesi pengacara, kedokteran, akuntan publik, insinyur dan lain sebagainya.[3] Sam Black dalam bukunya, Praktikal Publik Relations, membagi humas menjadi humas pemerintahan pusat dan humas pemerintahan daerah.[4]

  • Hubungan masyarakat pemerintahan pusat.[4]
  • Hubungan masyarakat pemerintahan daerah.[4]

Hubungan masyarakat pemerintahan pusat dapat dijelaskan bahwa humas pada departemen-departemen mempunyai dua tugas: pertama, menyebarkan informasi secara teratur mengenai kebijaksanaan, perencanaan, dan hasil yang telah dicapai.[4]Kedua menerangkan dan mendidik publik mengenai perundang-undangan, peraturan-peraturan, dan hal-hal yang bersangkutan dengan kehidupan rakyat sehari-hari.[4]Humas pemerintahan daerah pada hakikatnya sama saja dengan humas pemerintahan pusat dalam hal pengorganisasian, namun bedanya hanya pada ruang lingkup kerja saja.[4] Di dunia pemerintahan, humas bertugas menjalankan kegiatan kebijakan publik dan pelayanan publik.[3] Salah satu kegiatan humas pemerintah dalam bidang kebijakan publik adalah membrikan berbagai informasi tentang kebijakan pemerintahan yang mengikat rakyat atau masyarakat.[3] Humas pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik, dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit untuk memberikan kepuasan kepada rakyat atau masyarakat sehingga dunia pemerintahan memperoleh citra positif dari rakyat atau publik.[3]Humas dalam pemerintahan dilakukan, baik ke dalam maupun keluar.[3]Kegiatan humas pemerintah yang bersifat ke dalam,berupa mengadakan analisis terhadap kebijakan partai politik yang sudah dan sedang berjalan dan mengadakan perbaikan sebagai kelanjutan dari analisis yang dilakukan terhadap kebijakan publik , baik yang sedang berjalan maupun terhadap perencanaan kebijakan publik yang baru.[3]Sedangkan kegiatan humas pemerintah yang bersifat ke luar berupa memberikan atau menyebarkan pernyataan-pernyataan secara jujur dan objektif kepada publik, dengan dasar mengutamakan kepentingan publik.[3] Salah satu hal yang dilakukan humas pemerintah adalah propaganda yang awalnya digunakan sebagai bentuk kegiatan keagamaan (Katolik).[3]Pada tahun 1622 Paus Gregorius XV membentuk komisi kardinal yang bernama Conregatio de Propaganda Fide, untuk menumbuhkan keimanan kristiani di antara bangsa-bangsa.[3]Penggunaan propaganda politik secara intensif dalam kegiatan politik dilakukan Adolf Hitler perang Dunia II, dengan melakukan kebohongan dalam menyebarkan ideologi Nazi (fasisme).[3]Istilah propaganda mendapat reaksi negatif dari negara-negara demokrasi karena dengan propaganda, Nazi memakan banyak korban jiwa. Semua negara demokrasi dipelopori oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, melawan fasisme Jerman dan Jepang.[3]

Referensi

  1. ^ "Definisi Humas Pemerintah" (PDF). Kemenag Sulut. Diakses tanggal 31 Maret 2014. 
  2. ^ Sr Maria Assumpta (2005). Dasar Dasar Public Relation. Jakarta: Grasindo. hlm. 152. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k Elvinaro Ardianto (2011). Handbook of Public Relations. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 76. ISBN 978-979-3782-78-2.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "buku public relations" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  4. ^ a b c d e f Onong Uchjana Effendy (2006). Hubungan Masyarakat. Bandung: Remaja Rosdakarya. hlm. 37.