Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup keselamatan penerbangan yang selalu berhubungan dengan aspek keamanan penerbangan.
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa 9/11 dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga mempunyai pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
Begitu pula hal-hal yang berkenaan dengan barang-barang Berbahaya yang terkandung didalam Kargo dan Pos juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani dan dikemas sesuai dengan aturan ”Dangerous Goods Regulation” yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai ”The Safe Transport of Dangerous Goods by Air” dengan rincian ICAO document 9284-AN/905 mengenai ”Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air” dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mengenai Peraturan Penanganan Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.
Indonesia sebagai negara yang sedang giat membangun transportasi udaranya juga telah mengambil langkah-langkah demi terciptanya keamanan penerbangan sipil nasional, untuk itu perlu diadakannya suatu pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan angkutan kargo dan pos yang diangkut melalui udara.
Dengan adanya Undang Undang Penerbangan UU No.1/2009, Peraturan Menteri No.31 Tahun 2013 tentang program keamanan penerbangan nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara serta Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengenai Security, Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, dimana diatur ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengamanan kargo dan pos sebelum diangkut oleh pesawat udara sipil,
DASAR HUKUM
- Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization/ICAO) Annex 17 mengenai Security, Safeguarding International Civil Aviation against Acts of Unlawful Interference
- Regulasi EU No185-2010
- Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (OPSI/ICAO) Annex 18 mengenai ”The
Safe Transport of Dangerous Goods by Air” dengan rincian ICAO document 9284-AN/905 mengenai ”Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air”
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP.275/XII/1998 tentang Pengangkutan
Bahan dan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP.293/XI/1999 tentang
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
- Peraturan Menteri Nomor: PM 21 Tahun 2013, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No: KP. 152 Tahun
2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara. PT. Ghita Avia Trans (GATRANS) merupakan salah satu Regulated Agent pertama di Indonesia. dengan Izin Regulated Agent Nomor : AU-206/3/1/DRJU.DKP/2012 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Agustus 2012. Sejak awal beroperasinya GATRANS menggotong VISI dan MISI "Menjadi Regulated Agent terbesar dan terkemuka di Indonesia" serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk Kostumernya, secara Cepat dan Efisien tanpa menghilangkan prioritas utama nya yaitu Safety and Security.
- ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009" (PDF). 12 January 2009. Diakses tanggal 30 July 2012.