Fasik secara etimologi berarti "keluar dari sesuatu".[1] [2] Sedangkan secara terminologi berarti seseorang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya.[1] Dalam agama Islam, pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.[3]

Seseorang yang selalu melakukan dosa akan menganggap bahwa dosa adalah hal yang biasa dan sulit untuk meninggalkannya.[2] Dan, hal tersebut dapat membuat mereka keluar dari agama (murtad).[2]

Fasiq dapat dibedakan menjadi 2 jenis :

  1. Fasiq kecil yakni, seseorang yang masih berbuat maksiat atau dosa namun masih memiliki iman dalam hatinya.[2] Seperti : menuduh perempuan baik berzina.[2]
  2. Fasiq besar yakni, seseoang yang telah menyekutukan tuhannya karena perbuatan atau perkataan.[2]
  1. ^ a b (Indonesia) "Fasik". 
  2. ^ a b c d e f (Indonesia) "Fasiq, kufur dan nifaq". 
  3. ^ (Indonesia) "Fasiq".