Lembaga Dakwah Islam Indonesia
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI. LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan 407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 PC dan ribuan masjid yang tersebar di seluruh nusantara. MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budiluhur yang baik dan menghormati hukum.
Struktur Organisasi LDII
Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, struktur organisasi LDII terdiri dari:
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Pusat; 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi; 3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota; 4. Pimpinan Cabang (PC) untuk tingkat Kecamatan; 5. Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk tingkat Kelurahan dan Desa;
Berdasarkan Munas VI Tahun 2005 di Jakarta, terpilih Dewan Penasehat dan Pengurus Harian DPP LDII masa bakti 2005-2010 dengan susunan sebagai berikut:
1. DEWAN PENASEHAT Ketua: Drs. H. Ahmad Suarno, M.M, Ph.D Wakil Ketua: - KH. Kasmudi Asshidqy - Ir. H. Kemal Mertohadidjojo, MBA, M.Sc. Sekretaris: H. Ahmad Alfurqon Ngaino, S.H., M.M. Anggota: - Ir. H. Jusuf Harahap, M.E. - KH. Abdul Syukur - H. Hasan Bisri - DR. H. Bambang Kusumanto, MA - H. Andi Amier Hamzah, S.SP - Drs. H. Bambang Sukamto, S.E., M.M. 2. PENGURUS HARIAN Ketua Umum: Prof. DR. Ir. K.H. Abdullah Syam, M.Sc. Ketua: - Ir. H. Prasetyo Sunaryo, M.T. - HR. Sunaryo Siswowardoyo, SH., M.M. - H. M. Soehartono Rijadi, MBA - H. Achmad Kuntjoro, S.E., MBA - Ir. H. Zainal Asyikin Abbas - Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc. - Ir. H. Rathoyo Rasdan, MBA - Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc. - DR. Ir. H. Shobar Wiganda, M.Sc. - H. Ashar Budiman, SE Sekretaris Jenderal: H. Muhammad Sirot, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal: - Drs. H. Iskandar Siregar, M.Si - Ir. H. Djoko Padmono, M.Si - Ir. H. Eddy Supriadi - Drs. H. M. Hidayat Nahwi Rasul - H. Supriasto, S.H., M.H. Bendahara: H. Moch. Sidik Waskito, B.Sc Wakil Bendahara: - H. Ide Kusnadi, BA - H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com
Metode Pengajaran LDII
Didalam mengajarkan ilmu Alquran dan Alhadits, LDII melakukannya dengan metode Manquul. Dengan metode seperti LDII mengklaim validitas dan kemurnian isi hadits-hadits yang bersumber dari Nabi Muhammad menjadi terjamin.
Aktivitas Pengajian LDII
LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi karena Al Qur'an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Selain pengajian umum di LDII juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia. Pada musim liburan sering diadakan Pengkhataman hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII untuk mengisi waktu liburan mereka.
Sumber Pendanaan LDII
Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Kontroversi
Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah keras hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku "Islam Jama'ah : Di Balik Pengadilan Media Massa" [2]