Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
Nomor-Nomor Polisi Pelat Kendaraan di Indonesia
Nomor-nomor Polisi pelat kendaraan di Indonesia terdiri dari sebuah rumus: X-N-Y. X= kode daerah, biasanya ex Karesidenan di Pulau Jawa dan beberapa bagian Sumatra dan Sulawesi atau satu provinsi, meski kadang-kadang beberapa bagian dari provinsi yang berbeda bisa memakai kode yang sama. Sedangkan N=angka yang maksimal terdiri dari 4 digit, lalu Y=biasanya kode daerah yang lebih kecil lagi. Y biasanya terdiri dari dua huruf, namun akhir-akhir ini terutama pada kendaran bermotor dengan roda dua, banyak diketemukan terdiri dari tiga huruf.
Nomor Polisi Pelat Kendaraan biasa sama dengan ex Karesidenan karena Daerah Polisi biasanya wilayahnya sama pula.
Selain itu ada nomor polisi khusus, yang ditulis sebagai berikut: X-N-Z. X=kode daerah, N=nomor yang terdiri dari beberapa digit dan Z=nomor yang terdiri dari dua digit dan ditulis dalam bentuk superscript. Nomor ini digunakan para pegawai Kedutaan Besar yang bukan diplomat.
Warna
Warna tulisan dan latar belakang pada pelat juga memiliki arti. Di bawah disajikan keterangan warna ini bagi pelat non-militer dan non-polisi.
- Huruf dan angka putih di atas latar belakang hitam = kendaraan pribadi
- Huruf dan angka hitam di atas latar belakang putih = kendaraan dinas Kedutaan Asing atau Organisasi Internasional
- Huruf dan angka putih di atas latar belakang merah = kendaraan instansi pemerintah
- Huruf dan angka merah di atas latar belakang putih = nomor sementara untuk kendaraan baru
- Huruf dan angka hitam di atas latar belakang kuning = kendaraan umum
Daftar Nomor Pelat (Kode Daerah)
Jawa dan Madura
- A = Banten, kecuali Tangerang kota dan kabupaten
- B = Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok
- D = Bandung kota dan kabupaten
- E = ex Karesidenan Cirebon
- F = ex Karesidenan Bogor kecuali Depok
- G = ex Karesidenan Pekalongan
- H = ex Karesidenan Semarang
- K = ex Karesidenan Pati
- L = ex Karesidenan Surabaya
- M = ex Karesidenan Madura
- N = ex Karesidenan Malang
- P = ex Karesidenan Besuki
- R = ex Karesidenan Banyumas
- S = Bojonegoro
- T = Karawang
- W = Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang
- Z = Priangan Timur: Tasikmalaya, Garut, Ciamis dan Sumedang
- AA = ex Karesidenan Kedu
- AB = DIY
- AD = ex Karesidenan Surakarta
- AE = ex Karesidenan Madiun
- AG = ex Karesidenan Kediri
Sumatra
- BA = Sumatra Barat
- BB = ex Karesidenan Tapanuli
- BD = Bengkulu
- BE = Lampung
- BG = Sumatra Selatan
- BH = Jambi
- BL = Nanggroe Aceh Darussalaam
- BK = Sumatra Utara
- BM = Riau
- BN = Bangka-Belitung
Khusus
- CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)), lihat pula bagian di bawah ini.
- KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki nomor pelat ini.
Lain-Lain
- DA = Kalimantan Selatan
- DB = ex Karesidenan (?) Minahasa, atau Sulut daratan?
- DD = Sulawesi Selatan
- DE = Maluku
- DF = Timor Timur, sekarang dihapus karena jadi negara lain.
- DG = Maluku Utara
- DH = Timor Barat
- DK = Bali
- DL = Sangihe Talaud
- DM = Sulawesi Utara atau Gorontalo?
- DN = Sulawesi Tengah
- DR = pulau Lombok
- DS = Papua Indonesia atau Irian Jaya
- KB = Kalimantan Barat
- KT = Kalimantan Timur
- KH = Kalimantan Tengah
Nomor-nomor bagi utusan negara asing dan organisasi internasional
Nomor pelat mobil Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional, terdiri dari huruf CD yang diikuti dengan kode negara atau organisasi, kemudian baru nomor lanjutan kendaran. Misalkan: sebuah mobil dengan nomor CD 12 001 adalah mobil pertama milik Amerika Serikat. Namun penomoran ini sebenarnya rawan teroris. Sebab para teroris dapat dengan mudah melihat dari nomor pelat, mobil tertentu milik siapa.
Daftar negara dan organisasi internasional:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Britania Raya
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: China
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brazil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afghanistan
- CD 39: Yugoslavia ?
- CD 40: Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Romania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: UNDP
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: UPU
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: UNICEF
- CD 72: UNESCO
- CD 73: FAO
- CD 74: WHO
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: ADB
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: IMF
- CD 79: ILO
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: UNHCR
- CD 84: WFP
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Colombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: UNTAET
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: ASEAN Sekretariat
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: AIPO
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: ASEAN Yayasan
- CD 112: UTUSAN
- CD 113: CIFOR
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Libanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: UNFPA
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Marshall Islands