Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean (lahir 29 Juli 1943) adalah mantan Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang harus non-aktif dari jabatannya terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009. Pada tahun 2010 jabatannya digantikan oleh Busyro Muqoddas.
Tumpak Hatorangan Panggabean | |
---|---|
[[Ketua KPK]] 3 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 29 Juli 1943 Sanggau, Kalimantan Barat |
Sunting kotak info • L • B |
Profil
Tumpak adalah seorang Hakim atau Pengacara.
Mantan Pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007 ini Lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 29 Juli 1943, dan menamatkan pendidikan di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura Pontianak. Seusai menamatkan bangku kuliah, bapak tiga anak ini memilih langsung untuk mengabdi kepada negara dengan berkarier di Kejaksaan Agung pada1973.
Karier di kejaksaan meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997), Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998-1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan SESJAMPIDSUS (2001-2003).
Sosok pekerja keras ini pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003, kemudian diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2003.
Setelah memimpin KPK periode pertama, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN, sebelumnya akhirnya dipilih oleh presiden untuk menduduki posisi pejabat sementara (Plt) pimpinan KPK bersama Waluyo dan Mas Achmad Santosa.
Pranala luar
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Antasari Azhar |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2009 - 2010 |
Diteruskan oleh: Busyro Muqoddas |