Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

Revisi sejak 8 Oktober 2014 10.40 oleh Member~idwiki (bicara | kontrib) (Cover Both Side, Menjaga Netralitas Wikipedia)

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Tanggal pendirian27 April 1973
Kantor pusatJakarta
Ketua Umum
DR. Oesman Sapta [1]

Prabowo Subianto[1]

  • Terjadi dualitas kepemimpinan, kedua kubu saling klaim tentang jabatan ketua umum yang sebenarnya
Situs web[1] [2]

HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

HKTI memiliki fungsi sebagai:

  1. Wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani.
  2. Alat penggerak pengarah perjuangan insan tani Indonesia.
  3. Sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat penderitaan rakyat tani penduduk pedesaan.
  4. Wahana menuju terwujudnya cita-cita nasional, Indonesia raya.
  5. Arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani, masyarakat pertanian dan pedesaan

Pengurus

Kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI berdasarkan sebagai berikut :

  • MUNAS Ke- 1 Periode Tahun 1979 s/d 1984 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 2 Periode Tahun 1984 s/d 1989 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 3 Periode Tahun 1989 s/d 1993 dengan Ketua Umum Martono.
  • MUNAS Ke- 4 Periode Tahun 1993 s/d 1999 dengan Ketua Umum H. M. Ismail.
  • MUNAS Ke- 5 Periode Tahun 1999 s/d 2004 dengan Ketua Umum DR. Ir. Siswono Yudohusodo
  • MUNAS Ke- 6 Periode Tahun 2004 s/d 2009 dengan Ketua Umum Prabowo Subianto.
  • MUNAS Ke- 7 Periode Tahun 2010 s/d 2015 dengan Ketua Umum DR. Oesman Sapta, menurut versi Kubu Oesman Sapta

Hingga kini masih terjadi saling klaim antara HKTI Oesman Sapta dengan HKTI Prabowo Subianto. Perseteruan antara kedua kubu membuat organisasi ini terbelah menjadi dua yang dan berakhir seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam vonisnya, MA menguatkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang sah adalah yang bernaung di bawah kepemimpinan Prabowo.

Gugatan

Terhadap Keputusan Keabsahan Kepengurusan HKTI dibawah Kepemimpinan Ketua Umum DR. Oesman Sapta tersebut telah dilakukan gugatan oleh Prabowo Subianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terakhir mendapatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.

Namun, menurut laporan detik.com[2] dalam lansirannya dalam website MA, Senin (20/5/2013), kasus ini bermula saat Prabowo menggugat Osman Sapta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 24 Februari 2011 karena Osman Sapta menggunakan logo HKTI. Dalam perjalanannya, kubu HKTI Osman telah dipanggil layak, baik lewat surat maupun lewat media massa.Namun, hingga putusan dibacakan pada 9 Juni 2011, Oesman atau yang mewakili tidak pernah hadir. PN Jakpus dalam amar nomor 24/HAK CIPTA/2011/PN.NIAGA.JKT.PST memutuskan hak cipta logo HKTI yang diajukan oleh Osmman Sapta dibatalkan. Mengetahui vonis ini, Osman tidak terima lalu mengajukan upaya hukum verzet ke PN Jakpus. Namun pada 26 April 2012 PN Jakpus tetap bergeming. PN Jakpus tetap pada pendiriannya yaitu Oesman telah dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir sehingga putusan tak berubah.

"Menyatakan HKTI Prabowo sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas seni logo HKTI. Memerintahkan Ditjan HAKI Kemenkum HAM tunduk atas putusan ini dan menghapus pendaftaran merek hak cipta atas seni logo HKTI nomor 049524 tanggal 22 Desember 2010 dari daftar ciptaan umum Ditjen HAKI," demikian putus PN Jakpus. Putusan verzet ini dihadiri kuasa hukum Osman. Mendengar hal ini, kubu HKTI Oesman pun mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, upaya Oesman menemui jalan buntu. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," bunyi putusan MA yang diadili oleh Prof Dr Rehngena Purba, Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Dalam putusan sidang kasasi yang diketok pada 15 Oktober 2012 ini, MA berpendapat bahwa HKTI Osman tidak berhasil membuktikan dalil perlawanannya.

Pranala luar

  1. ^ a b Kepengurusan HKTI Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "profil" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ http://news.detik.com/read/2013/05/20/161052/2250886/10/akhir-perseteruan-prabowo-vs-oesman-sapta-berebut-logo-hkti