Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Revisi sejak 3 Desember 2014 07.15 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Sekretariat Jenderal | kementerian/lembaga = Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi</br> Re...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]

Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalJanedjri M. Gaffar[1]
Kepala Biro / Pusat
Biro Perencanaan dan PengawasanPawit Haryanto[1]
Biro Keuangan dan KepegawaianRubiyo[1]
Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolBudi Achmad Djohari[1]
Biro UmumMulyono[1]
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan KomunikasiGuntur Hamzah[1]
Pusat Pendidikan Pancasila dan KonstitusiNoor Sidharta[1]
Kantor pusat
Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110
Situs web
www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tugas dan Fungsi

Tugas

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi[2] :

  1. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
  2. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
  4. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi[2]:

  1. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
  5. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari[1] :

  • Biro Perencanaan dan Pengawasan
  • Biro Keuangan dan Kepegawaian
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
  • Biro Umum
  • Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Lihat Pula

Referensi