Reksa dana

wadah kelola dana bagi para investor

Reksadana adalah pola pengelolaan dana investasi di mana investor dapat menanamkan modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam pasar modal, baik berupa saham, obligasi maupun pasar uang.

Karakteristik reksadana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sbb :

Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai AKtiva Bersihnya.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efekbersifat utang.
  2. Reksadana Saham.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
  3. Reksadana Campuran.
    Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
  4. Reksadana Pasar Uang.
    Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

Nilai Aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksa Dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

NAB