Hak utama penggunaan jalan
Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dimana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.
Urutan prioritas penggunaan jalan
Pemakai/pengguna jalan wajib mendahulukan/memberi laluan kepada kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menuju TKP/melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut/menjemput orang sakit/korban kecelakaan;
- kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menuju/menanggapi TKP atau pengejaran terhadap kriminal
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas atau penyelamatan lainya seperti kendaraan Badan SAR Nasional, Palang Merah Indonesia, dll
- kendaraan Tentara Nasional Indonesia yang hendak melakukan operasi militer/penyelamatan sandera
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantaran jenazah;
- konvoi, pawai resmi atau kendaraan orang cacat;
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat berupa lampu rotary/lampu tanda darurat warna merah bagi kendaraan khusus penyelamatan seperti: ambulans, pemadam kebakaran, Rescue, dan kendaraan Tentara Nasional Indonesia, dan warna biru untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Bunyi sirene. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan 9.