Komisi Kepolisian Nasional

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Revisi sejak 18 Januari 2015 04.35 oleh Andriana08 (bicara | kontrib) (Merapikan kalimat dan memindahkan alamat ke box)

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat KOMPOLNAS adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[1] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komisi Kepolisian Nasional
SingkatanKOMPOLNAS
Yurisdiksi hukumNasional Indonesia
Markas besarJl. Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160 Jakarta

Situs web
www.kompolnas.go.id

Cara kerja

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, dimana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami

Struktur organisasi

Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia, di mana Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM petahana adalah anggota Kompolnas ex officio. Anggota Kompolnas saat ini adalah:

  1. Menko Polhukam (Ketua)
  2. Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua)
  3. Menteri Hukum dan HAM
  4. Adrianus Eliasta Meliala
  5. Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali
  6. Edi Syahputra Hasibuan
  7. Hamidah Abdurrahman
  8. M. Nasser
  9. Logan Siagian

Lihat pula

Pranala luar

Referensi