Direktorat Jenderal

Revisi sejak 29 Januari 2015 08.19 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015)

Direktorat Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.[1] Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidangnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur organisasi

Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.[1]

Referensi

Lihat pula