Detasemen Polisi Militer V/4

Revisi sejak 3 Maret 2015 17.40 oleh Arif putra 2302 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox military unit |unit_name=Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya |image= 250px |caption= |dates= 1984 |countr...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya atau (Denpom V/4 Surabaya) merupakan Satuan pelaksana Pemeliharan dan Penegakan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib di Lingkungan dan bagi Kepentingan TNI AD di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya. Mako Denpom V/4 Surabaya berada di Jl. Hayam Wuruk No. 5 Surabaya.

Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya
Aktif1984
Negara Indonesia Indonesia
Cabang Polisi Militer Angkatan Darat
Tipe unitBadan Pelaksana Pomdam V/Brawijaya
Bagian dari Tentara Nasional Indonesia
MarkasSurabaya
Tokoh
Danden Pomdam V/4Letkol Cpm Sain Mustain, S.H

Sejarah

Dengan adanya likuidasi Kotama yaitu pada tahun 1984 Kodam VIII/Brw menjadi Kodam V/Brawijaya, Garbaya menjadi Garnisun Tetap III/Surabaya dan Gartap Surabaya menmpunyai Satpom sendiri, maka Denpom V/4 tidak bergabung dengan Gartap Surabaya. Denpom V/4 Surabya berpindah markas yang berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk No. 5 Surabaya yang sebelumnya ditempati oleh Yon Arhanudri. Personel Organisasi Kipom 30 yang berkedudukan di Jl. Kesatrian 41 yang sekarang digunakan Asrama Pomdam V/Brw, dengan adanya likuidasi Kodam VIII/Brw menjadi Kodam V/Brawijaya termasuk Pomdam VIII/Brw menjadi Pomdam V/Brw maka Kipom 30 dilikuidasi dan personelnya ditempatkan di Denpom –Denpom jajaran Pomdam V/Brw.

Sebelum reformasi tahun 1998 Denpom V/4 melaksanakan tugas Polisi Militer yang bertugas memelihara dan menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib dilingkungan ABRI sesuai Kep Pangab No Kep / 04 / P / 1984 tanggal 4 Pebruari 1984 serta melaksanakan penyelesaian perkara pidana dilingkungan ABRI sesuai dengan Keputusan Pangab No Skep / 711 / X / 1989 tanggal 14-10-1989 tentang petunjuk penyelesaian pidana dilingkungan ABRI. Setelah Reformasi tahun 1998 dengan Ketetapan MPR Nomor VI/ MRP / 2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR Nomor VII/ MPR / 2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia maka Denpom V/4 melaksanakan tugas penyelenggaraan dan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan Angkatan Darat sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 1 / III / 2004 tanggal 26 Maret 2004 hingga sampai saat ini.[1]

Satuan

Denpom V/4 Surabaya membawahi beberapa Subdenpom dan UP3M diantaranya adalah :

  1. Subdenpom V/4-1 berkedudukan di Sidoarjo
  2. Subdenpom V/4-2 berkedudukan di Gresik
  3. Subdenpom V/4-3 berkedudukan di Pamekasan
  4. Subdenpom V/4-4 berkedudukan di Bangkalan
  5. Unit Hartib berkedudukan di Sumenep

Referensi

  1. ^ "Sejarah Singkat Denpom V/4 Surabaya" website denpomsby.blogspot.com