MNCTV

Jaringan televisi di Indonesia

MNCTV (sebelumnya bernama TPI) adalah stasiun televisi swasta Indonesia yang mengudara secara terestrial dari Jakarta. Namanya yang sekarang dipergunakan sejak 20 Oktober 2010.

MNCTV
Situs webwww.mnctv.com

MNCTV merupakan stasiun televisi swasta ketiga di Indonesia setelah RCTI dan SCTV. MNCTV didirikan oleh Mbak Tutut dan dulu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.

Pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, MNCTV tidak menyiarkan acara olahraga. Tetapi, mulai tahun 2010 hingga 2013, MNCTV kembali menyiarkan acara olahraga yaitu Liga Utama Inggris.

Pada tahun 2011, MNCTV juga memiliki hak siar dalam ajang sepak bola Liga Prima Indonesia, bersama RCTI dan Global TV.

Sejarah

Awal didirikan

TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari jam 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta Pusat. Pada awal pendiriannya tahun 1991 TPI hanya ingin menyiarkan siaran edukatif saja. Saat itu TPI hanya mengudara 4 jam. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan materi pelajaran pendidikan menengah. Sejak itu TPI mengudara 4 jam, lalu sejak 1 Juni 1991 menjadi 6,5 jam. Lalu menjelang akhir 1991 sudah 8 jam.

TPI setelah pertengahan 1990-an

Pada tahap awal pendiriannya, TPI berbagi saluran dengan televisi milik pemerintah, TVRI. Perlahan-lahan mereka mengurangi misi edukatif, dengan juga menyiarkan acara-acara lain, termasuk kuis-kuis dan sinetron sebagai selingan.

TPI berpisah saluran dengan TVRI di pertengahan 90-an dikarenakan parabola analog ke digital. Program edukasi pun tergusur, dan TPI fokus di program acara musik dangdut, seolah acara lain yang disebut 'makin Indonesia' dalam motto barunya seakan tenggelam oleh hingar bingar acara dangdut di TPI. Bahkan TPI sebagai kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

Dalam situs web resmi TPI, disebutkan TPI adalah Televisi Paling Indonesia, sesuai dengan misi barunya, yakni menyiarkan acara-acara khas Indonesia seperti tayangan sinetron lokal dan musik dangdut. TPI pernah mendapat penghargaan karena telah bertahun-tahun menayangkan acara kuis dangdut pertama di Indonesia yaitu Kuis Dangdut yang dibawakan oleh Jaja Mihardja dan Dorce Gamalama. Pada Festival Sinetron Indonesia 1997, serial "Mat Angin" (Deddy Mizwar) yang ditayangkan TPI menyabet 11 penghargaan, ditambah dengan 5 penghargaan lagi tahun berikutnya dari serial yang sama. Tak lupa juga acara terfavorit di Indonesia yaitu Santapan Nusantara yang dibawakan oleh Enita Sriyana, sang pakar kuliner.

Program Kontes Dangdut Indonesia yang merupakan versi dangdut dari kontes American Idol dan Indonesian Idol merupakan salah satu program unggulan TPI pada saat itu.

Sejak Oktober 2003, 75% saham TPI dimiliki oleh Media Nusantara Citra, kelompok perusahaan media yang juga memiliki RCTI dan Global TV.

Peluncuran ulang dan pergantian nama

Sejak 20 Oktober 2010, TPI resmi berganti nama menjadi MNCTV. Perubahan ini terjadi dikarenakan TPI tidak sesuai dengan konteks tertulis pada televisi tersebut yaitu menjadi salah satu televisi yang berbau pendidikan di Indonesia, dan oleh karena itu nama TPI berubah menjadi MNCTV untuk mengubah citra TPI di mata masyarakat.[1][2]

TPI

MNCTV

Program

Saat ini

Dahulu

Penyiar

Mantan Penyiar

Direksi

Daftar direktur utama

No. Nama Awal jabatan Akhir jabatan
1 Siti Hardijanti Rukmana 1991 1998
2 Tito Sulistio 1998 2001
3 Dandy Nugroho Rukmana 2001 2004
4 Hidajat Tjandradjaja 2004 2005
5 Sang Nyoman Suwisma 2005 sekarang

Direksi saat ini

Struktur dewan direksi MNCTV saat ini adalah sebagai berikut:

No. Nama Jabatan
1 Sang Nyoman Suwisma Direktur Utama
2 Kanti Mirdiati Imansyah Direktur Pelaksana
3 Ruby Panjaitan Direktur Keuangan dan Teknologi
4 Endah Hari Utari Direktur Program dan Produksi
5 Jasmine Pratiwi Direktur Penjualan dan Pemasaran

Kontroversi

Pada tanggal 20 Oktober 2009, terjadi sidang gugatan pailit pada stasiun ini. Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan TPI penuh keganjilan.

Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT Cipta TPI ditinjau ulang.[3] Penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, menurut Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.[3]

Mengantisipasi hal serupa, harus ada upaya bersama dari beberapa pihak, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta, dan stake holder lainnya. Terutama untuk melawan putusan sepihak dan janggal yang dikeluarkan lembaga hukum.[4]

Putusan pailit juga pernah didukung dari DPR dalam proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerja DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 25 November 2009.[5]

Pada tanggal 23 Agustus 2010 Pengadilan secara mutlak memenangkan gugatan MNC terhadap TPI dengan membatalkan TUN.[6]

BANI menangkan PT Berkah

Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah PT TPI. Dalam kasus tersebut PT Berkah berlawanan dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).[7]

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Tutut dinilai hakim telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah.[7]

Dimana BANI mengatakan bahwa Tutut telah beritikad buruk dan melanggar investment agreement. Oleh karena itu, secara sah kepemilikan saham dari PT Berkah yang kemudian dialihkan ke PT MNC Tbk.[7]

Putusan Mahkamah Agung Gugur

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.[8]

Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan BANI berdasarkan perintah Undang-undang Arbitrase dan penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomer 30 Tahun 1999,” kata Frans saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).[8]

Alasannya, kata dia, karena para pihak sudah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa mereka berdasarkan prinsip party autonomy.[8]

"Dan BANI berhak menyatakan berwenang dan memutuskan perkara ini atas dasar prinsip kompetenz-kompetenz," tuturnya.[8]

BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI, menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.[8]

PT Berkah Pemilik Sah TPI

Menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Hakim Arbiter menyatakan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah 75 persen saham TPI.[9]

Kuasa Hukum PT. Berkah, Andi Simangungsong, menyatakan bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), yang pernah dibuat pada tahun 2004 dan 2005, telah memuat bukti pelunasan hutang TPI oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB).[9]

Maka pengalihan saham PT TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum, dan selanjutnya MNC Group layak melakukan eksekusi terhadap TPI.[9]

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga menyatakan bahwa Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut.[9]

Oleh karena itu, BANI menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut dengan cost of fund sebesar Rp 510 Miliar kepada PT Berkah.[9]

Terkait adanya putusan lain yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Andi Simangungsong menjelaskan jika pihak Tutut secara sah juga terbukti telah melanggar pasal 3 UU Arbitrase yang melarang pengikutsertaan lembaga peradilan lain dalam memutus sengketa bisnis.[9]

Andi juga membeberkan latar belakang BANI memenangkan sengketa PT.TPI kepada PT BKB. Dia menyebut hadirnya dua surat bertanda tangan Tutut lah yang kemudian membuktikan adanya kerja sama yang telah berlangsung antara PT BKB dengan Tutut.[9]

Dari surat itu juga, hakim arbitrase kemudian bisa membenarkan adanya pengambilalihan saham sebesar 75 persen yang sebelumnya dijanjikan oleh Tutut.[9]

MNC Group Pemilik Sah MNCTV

Juru Bicara MNC Group Sekaligus Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Mahendra Sinulingga, dan Direktur Utama MNCTV, Sang Nyoman Suwisma, Mengatakan, Bahwa MNC Group adalah Pemilik Sah MNCTV [10]

Prestasi

Pada November 2002, MNCTV (yang pada saat itu bernama TPI) mendapatkan penghargaan Indonesian Television Station Of The Year 2002 dan Stasiun TV Terfavorit.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar